Berita

m. yusuf

Bekas Jubir Kejagung Gugat UU TPPU, Kepala PPATK Kecewa

SENIN, 05 OKTOBER 2015 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengaku kecewa dengan langkah hukum mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo‎.

Pasalnya, Soehandoyo ‎menggugat Pasal 69 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur mengenai pengusutan pencucian uang tanpa perlu dibuktikan dulu tindak pidana asalnya.

"Tentu kami kecewa dengan adanya permohonan ini. Ini jelas melemahkan semangat aparat penegak hukum " kata Yusuf saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/10).


‎Yusuf mempertahankan argumennya bahwa uji materi terhadap UU TPPU melemahkan semangat aparat penegak hukum dalam hal menegakkan pemberantasan pencucian uang, terutama dalam mengejar dan membekukan aset-aset milik pelaku pencucian uang.

Di samping itu, Yusuf juga menilai, Soehandoyo tidak mempunyai kedudukan hukum dalam uji materi ini. Sebab, tidak ada kerugian kepada Soehandoyo akibat berlakunya Pasal 69 UU TPPU ini.

"Legal standing pemohon tidak jelas, karena pemohon tidak mengalami kerugian. Tidak jelas letak kerugiannya di mana. Kami beranggapan ini hanya perbedaan pendapat, bukan constitusional complain," urai Yusuf.

Menurut Yusuf, jika seorang tersangka tidak menerima sangkaan dari penyidik, terutama dalam penyangkaan pencucian uang, maka hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam KUHAP diatur bahwa pemohon diberikan hak sanggahan. Karena KUHAP sendiri juga telah membentuk lembaga praperadilan sebagai hak tersangka untuk membantah apa yang dilakukan penyidik," tegas Yusuf.

Sebagai informasi, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo mengajukan uji materi Pasal 69 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ke MK. Soehandoyo menilai berlakunya Pasal 69 UU TPPU telah merugikan hak konstitusionalnya.

Pasal 69 UU TPPU berbunyi, "untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."

Uji materi ini dilatari kasus yang dialami Soehandoyo di Polda Sulawesi Tengah. Di mana ia merasa, Pasal 69 telah membuat penyidik mengusut dugaan pencucian uang telah membuatnya dirugikan. Soehandoyo mengaku, pidana asal yang menimpa Soehandoyo berlatarbelakang tindak pidana perbankan.

Karena itu, Soehandoyo meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 69 UU TPPU itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)  UUD 1945. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya