Berita

Hukum

GRATIFIKASI PERABOT RUMAH DINAS

Ada Perintah Hilangkan Barang Bukti, KPK Harus Segera Periksa Rini Soemarno dan RJ Lino

SENIN, 05 OKTOBER 2015 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Masinton sebelumnya melaporkan Menteri Rini dan RJ Lino ke KPK atas dugaan pasal gratifikasi.

"KPK jangan berlama-lama memanggil dan memeriksa RJ Lino dan Rini Sumarno," kata Masinton, Minggu (4/10).


KPK, kata politisi PDIP ini, perlu secepatnya melakukan pemeriksaan sebelum bukti-bukti adanya gratifikasi dihilangkan.

Masinton mengaku dirinya mendapat informasi bahwa RJ Lino telah memerintahkan seluruh anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti nota dinas asli dan menghilangkan adanya transfer uang dari PTP anak perusahaan Pelindo II. Selain itu, RJ Lino juga memerintahkan untuk menempeli stiker barang inventaris Pelindo II yang dikirimkan ke Rumah dinas Menteri BUMN.

"Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. KPK harus bergerak cepat tanpa ragu," harapnya.

Masinton menegaskan bahwa pemberian perabot dari Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam pasal 5 junto pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab pemberian tersebut tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yakni maksimal 30 hari sejak waktu pemberian.

"Pemberian barang perabotan untuk rumah dinas Menteri BUMN dari Dirut Pelindo II sejak bulan Maret 2015, faktanya hingga sekarang tidak pernah dilaporkan ke KPK. Apalagi pejabat Kementerian BUMN sudah mengakui adanya pengiriman barang dari Pelindo II ke rumah dinas Menteri BUMN. Bahkan diakui juga ada pengiriman barang lukisan dan sofa dari Betty RJ Lino yang merupakan istri dari Dirut Pelindo II," papar Masinton.

Masinton pun meluruskan anggapan Menteri Rini dan RJ Lino tidak dapat dijerat karena pemerian tersebut dilakukan oleh institusi.

"Di dalam nota dinas Pelindo II sangat terang tertulis barang perabotan ditujukan untuk rumah dinas Menteri BUMN. Ini artinya, barang perabotan yang diberikan walaupun itu ke rumah dinas Menteri BUMN, tetapi subyek hukumnya adalah orang, yakni Menteri BUMN. Bukan lembaga karena tidak ditujukan utk Kementerian BUMN," demikian Masinton.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya