Berita

Hukum

GRATIFIKASI PERABOT RUMAH DINAS

Ada Perintah Hilangkan Barang Bukti, KPK Harus Segera Periksa Rini Soemarno dan RJ Lino

SENIN, 05 OKTOBER 2015 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Masinton sebelumnya melaporkan Menteri Rini dan RJ Lino ke KPK atas dugaan pasal gratifikasi.

"KPK jangan berlama-lama memanggil dan memeriksa RJ Lino dan Rini Sumarno," kata Masinton, Minggu (4/10).


KPK, kata politisi PDIP ini, perlu secepatnya melakukan pemeriksaan sebelum bukti-bukti adanya gratifikasi dihilangkan.

Masinton mengaku dirinya mendapat informasi bahwa RJ Lino telah memerintahkan seluruh anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti nota dinas asli dan menghilangkan adanya transfer uang dari PTP anak perusahaan Pelindo II. Selain itu, RJ Lino juga memerintahkan untuk menempeli stiker barang inventaris Pelindo II yang dikirimkan ke Rumah dinas Menteri BUMN.

"Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. KPK harus bergerak cepat tanpa ragu," harapnya.

Masinton menegaskan bahwa pemberian perabot dari Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam pasal 5 junto pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab pemberian tersebut tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yakni maksimal 30 hari sejak waktu pemberian.

"Pemberian barang perabotan untuk rumah dinas Menteri BUMN dari Dirut Pelindo II sejak bulan Maret 2015, faktanya hingga sekarang tidak pernah dilaporkan ke KPK. Apalagi pejabat Kementerian BUMN sudah mengakui adanya pengiriman barang dari Pelindo II ke rumah dinas Menteri BUMN. Bahkan diakui juga ada pengiriman barang lukisan dan sofa dari Betty RJ Lino yang merupakan istri dari Dirut Pelindo II," papar Masinton.

Masinton pun meluruskan anggapan Menteri Rini dan RJ Lino tidak dapat dijerat karena pemerian tersebut dilakukan oleh institusi.

"Di dalam nota dinas Pelindo II sangat terang tertulis barang perabotan ditujukan untuk rumah dinas Menteri BUMN. Ini artinya, barang perabotan yang diberikan walaupun itu ke rumah dinas Menteri BUMN, tetapi subyek hukumnya adalah orang, yakni Menteri BUMN. Bukan lembaga karena tidak ditujukan utk Kementerian BUMN," demikian Masinton.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya