Berita

martin hutabarat/net

Martin Hutabarat: Tempatnya Kretek Bukan di RUU Kebudayaan

MINGGU, 04 OKTOBER 2015 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan membawa konsekuensi besar terhadap kretek itu sendiri maupun warisan budaya yang lain.

Kretek masuk dalam sejarah dan warisan budaya yang tercantum dalam pasal 37 RUU Kebudayaan. Selain kretek tradisional, sejarah dan warisan budaya yang disebut dalam RUU itu antara lain adalah bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, naskah, prasasti, upacara kuno, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional dan permainan anak tradisional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa konsekuensi kretek masuk UU Kebudayaan adalah negara harus melindunginya.


"Masuknya kretek tidak sekadar tercantum sebagai warisan budaya bangsa yang akan mendegradasi nilai-nilai budaya yang tinggi dari nenek moyang kita, tapi juga membawa konsekuensi bahwa negara harus bertanggung jawab melindunginya ke depan," terang Martin kepada redaksi, Minggu (4/10).

Ia jelaskan, Pasal 49 RUU Kebudayaan menyatakan pengembangan kretek tradisional harus difasilitasi, harus disosialisasikan, harus dipublikasi dan harus dipromosikan. Di samping itu harus diadakan festival kretek tradisional sebagai wujud perlindungan, sosialisasi dan promosi terhadap kretek.

"Wah, bukan main dampak dari masuknya kretek ini ke dalam UU nantinya terhadap masyarakat luas, khususnya generasi muda," ujarnya.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini meminta kretek dikeluarkan dari RUU Kebudayaan.

"Tempatnya tidak pas di sini. Sebaiknya dibahas di RUU Pertembakauan atau Perlindungan Petani," jelas Martin.

Martin mengatakan, apabila hasil karya, rasa dan cipta nenek moyang kita seperti bahasa dan aksara lokal, sejarah, naskah kuno, prasasti dan cagar budaya seperti Candi Borobudur yang diakui dunia sebagai warisan budaya yang besar disejajarkan dengan kretek dalam UU, akan mendegradasi makna dari UU Kebudayaan itu sendiri. [rus]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya