Berita

Bisnis

Misbakhun Siap Kerja Keras Bantu Pemerintah Lewat Tax Amnesty

SABTU, 03 OKTOBER 2015 | 15:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pengampunan pajak (tax amnesty) yang selama ini ramai diwacanakan sepertinya akan benar-benar menjadi kebijakan pemerintah. Dan karena itulah, pemerintah harus juga melakukan proses politik agar kebijakan ini segera diwujudkan.

"Supaya bisa menjadi bagian penerimaan negara, misalnya pada APBNP 2016, maka butuh proses politik yang cepat di DPR untuk RUU Tax Amnesty ini. Itu harus menjadi kesepakatan para pimpinan fraksi di DPR," kata Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR, M. Misbakhun.

"Saya siap bekerja keras membantu pemerintah Soal penerimaan pajak ini," sambung Misbakhun dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 3/5).

Misbakhun menjelaskan, konsep RUU tax amnesty yang diterapkan oleh Pemerintah nanti merupakan sebuah upaya Pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2015 ini. Dan di sisi lain, kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional.

"Sehingga nantinya selain Pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty, juga menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum. Siapapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba," ungkap Misbakhun.

Tax amnesty, lanjut Misbakhun, harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.

Kedua, aspek underground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya mesuk dalam sistem ekonomi formal. Ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan.

"Dengan tiga hal tersebut diselesaikan maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda. Dan tax amnesty pun akan dilihat menjadi kebijakan national amnesty," imbuhnya.

Kata Misbakhun, RUU Tax Amnesty itu akan dibahas di DPR RI dalam masa kerja berikutnya. RUU ini sama-sama akan dijaukan pemerintah maupun DPR. Dan yang pasti, UUadalah produk kesepakatan politik nasional.


"Bagi saya, kalaupun tax amnesty nanti harus menjadi hak inisiatif anggota DPR, maka tidak menjadi masalah. Justru itu menunjukkan kepedulian lembaga DPR bahwa secara politik DPR ingin mencari jalan keluar atas permasalahan rendahnya penerimaan pajak kita saat ini," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya