Berita

Bisnis

Penetapan UMP 2016 Harus Segera Dituntaskan Biar Tidak Gaduh

SABTU, 03 OKTOBER 2015 | 13:51 WIB | LAPORAN:

Pemimpin pemerintahan di tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh pemangku kepentingan harus menangani secara tuntas penetapan upah minimum tahun 2016 agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Politik Labor Institute Indonesia atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan menyarankan penetapan upah di seluruh Indonesia selesai per 1 November 2015.

Analis Ekonomi dan Politik LII, Andy William Sinaga mengatakan bahwa para pemimpin pemerintahan di berbagai level tersebut harus all out melakukan dialog sosial dengan para pemangku kepentingan tersebut, untuk membuat kebijakan pengupahan yang dapat diterima oleh berbagai pihak secara win-win solution.


"Kegaduhan sosial harus dicegah, dikarenakan masyarakat luas akan menanggung dampak negatifnya di tengah-tengah perlambatan situasi perekonomian nasional," ujar Andy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/10).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo dapat mengundang seluruh pemangku kepentingan dari pengusaha dan juga serikat pekerja-untuk mengantisipasi kegaduhan penentuan upah pada 2016 mendatang.

"Kesempatan itu dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan kondisi perekonomian agar dapat menjadi acuan bersama dalam penentuan upah," ujar Andy.

Selanjutnya, kata dia, isu-isu tentang Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (RPP Pengupahan) perlu secara intens disosialisasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, menurut dia, hal yang sama juga harus dilakukan di daerah. Dewan pengupahan pun harus proaktif dalam mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan upah di daerah.

"Para kepala daerah juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan sebelum menetapkan Upah Minimum," ucapnya.

Ia jmenambahkan kebijakan upah minimum yang dimaksud harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja. Hal ini penting guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya, pungkasnya.[wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya