Berita

ilustrasi/net

Pemerintah Harus All Out Cegah Kegaduhan Sosial Akibat Pertentangan Upah

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 10:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kebijakan upah minimum harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Hal ini guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

Demikian disampaikan analis ekonomi dan politik dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga. Menurut Andy, setiap tahun sekali fenomena kenaikan upah minimum propinsi, kota dan kabupaten sering kali menimbulkan kegaduhan sosial di tengah-tengah masyarakat yang disebabkan adanya pertentangan penetapan upah minimum di antara para pemangku kepentingan seperti serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan para kepala daerah.

Dala hal ini, lanjutnya, pemimpin pemerintahan di tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh pemangku kepentingan harus menangani secara tuntas penetapan upah minimum tahun 2016. Penetapan upah ini secara  di seluruh Indonesia disarankan selesai per 1 November 2015. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya kegaduhan sosial.


"Para pemimpin pemerintahan di berbagai level tersebut harus all out melakukan dialog sosial dengan para pemangku kepentingan tersebut untuk membuat kebijakan pengupahan yang dapat diterima oleh berbagai pihak secara win-win solution. Kegaduhan sosial harus dicegah, dikarenakan masyarakat luas akan menanggung dampak negatifnya di tengah-tengah perlambatan situasi perekonomian nasional," katanya.

Labor Institute Indonesia berpendapat bahwa  Presiden Joko Widodo dapat mengundang seluruh pemangku kepentingan-dari pengusaha dan juga serikat pekerja-untuk mengantisipasi kegaduhan penentuan upah tahun 2016 mendatang. Kesempatan itu dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan kondisi perekonomian agar dapat menjadi acuan bersama dalam penentuan upah.

"Isu-isu tentang Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (RPP Pengupahan) perlu secara intens disosialisasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja. Pemerintah harus secara tegas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan Nasional sebagaimana amanat Pasal 97 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Hal yang sama juga harus dilakukan di daerah. Dewan pengupahan pun harus proaktif dalam mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan upah di daerah. Para Kepala Daerah juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan sebelum menetapkan Upah Minimum

Kebijakan upah minimum dimaksud harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Hal ini guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya