. Kebijakan upah minimum harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Hal ini guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.
Demikian disampaikan analis ekonomi dan politik dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga. Menurut Andy, setiap tahun sekali fenomena kenaikan upah minimum propinsi, kota dan kabupaten sering kali menimbulkan kegaduhan sosial di tengah-tengah masyarakat yang disebabkan adanya pertentangan penetapan upah minimum di antara para pemangku kepentingan seperti serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan para kepala daerah.
Dala hal ini, lanjutnya, pemimpin pemerintahan di tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh pemangku kepentingan harus menangani secara tuntas penetapan upah minimum tahun 2016. Penetapan upah ini secara di seluruh Indonesia disarankan selesai per 1 November 2015. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya kegaduhan sosial.
"Para pemimpin pemerintahan di berbagai level tersebut harus
all out melakukan dialog sosial dengan para pemangku kepentingan tersebut untuk membuat kebijakan pengupahan yang dapat diterima oleh berbagai pihak secara win-win solution. Kegaduhan sosial harus dicegah, dikarenakan masyarakat luas akan menanggung dampak negatifnya di tengah-tengah perlambatan situasi perekonomian nasional," katanya.
Labor Institute Indonesia berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo dapat mengundang seluruh pemangku kepentingan-dari pengusaha dan juga serikat pekerja-untuk mengantisipasi kegaduhan penentuan upah tahun 2016 mendatang. Kesempatan itu dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan kondisi perekonomian agar dapat menjadi acuan bersama dalam penentuan upah.
"Isu-isu tentang Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (RPP Pengupahan) perlu secara intens disosialisasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja. Pemerintah harus secara tegas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan Nasional sebagaimana amanat Pasal 97 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hal yang sama juga harus dilakukan di daerah. Dewan pengupahan pun harus proaktif dalam mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan upah di daerah. Para Kepala Daerah juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan sebelum menetapkan Upah Minimum
Kebijakan upah minimum dimaksud harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Hal ini guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.
[ysa]