Berita

ilustrasi/net

Pemerintah Harus All Out Cegah Kegaduhan Sosial Akibat Pertentangan Upah

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 10:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kebijakan upah minimum harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Hal ini guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

Demikian disampaikan analis ekonomi dan politik dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga. Menurut Andy, setiap tahun sekali fenomena kenaikan upah minimum propinsi, kota dan kabupaten sering kali menimbulkan kegaduhan sosial di tengah-tengah masyarakat yang disebabkan adanya pertentangan penetapan upah minimum di antara para pemangku kepentingan seperti serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan para kepala daerah.

Dala hal ini, lanjutnya, pemimpin pemerintahan di tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh pemangku kepentingan harus menangani secara tuntas penetapan upah minimum tahun 2016. Penetapan upah ini secara  di seluruh Indonesia disarankan selesai per 1 November 2015. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya kegaduhan sosial.


"Para pemimpin pemerintahan di berbagai level tersebut harus all out melakukan dialog sosial dengan para pemangku kepentingan tersebut untuk membuat kebijakan pengupahan yang dapat diterima oleh berbagai pihak secara win-win solution. Kegaduhan sosial harus dicegah, dikarenakan masyarakat luas akan menanggung dampak negatifnya di tengah-tengah perlambatan situasi perekonomian nasional," katanya.

Labor Institute Indonesia berpendapat bahwa  Presiden Joko Widodo dapat mengundang seluruh pemangku kepentingan-dari pengusaha dan juga serikat pekerja-untuk mengantisipasi kegaduhan penentuan upah tahun 2016 mendatang. Kesempatan itu dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan kondisi perekonomian agar dapat menjadi acuan bersama dalam penentuan upah.

"Isu-isu tentang Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (RPP Pengupahan) perlu secara intens disosialisasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja. Pemerintah harus secara tegas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan Nasional sebagaimana amanat Pasal 97 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Hal yang sama juga harus dilakukan di daerah. Dewan pengupahan pun harus proaktif dalam mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan upah di daerah. Para Kepala Daerah juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan sebelum menetapkan Upah Minimum

Kebijakan upah minimum dimaksud harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Hal ini guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya