Berita

Otto Cornelis (OC) Kaligis

X-Files

Panitera Minta Tambahan Sebanyak 2.500 Dolar AS”

Kasus Suap Hakim PTUN Medan
JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Pada sidang ini dibeberkan soal permainan uang di balik guga­tan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyelidiki kasus dana bansos, di PTUN Medan.

Hal itu terpapar dalam percakapan antara Evi Susanti, istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan OC Kaligis yang disadap penyelidik KPK.


Guna mengklarifikasi reka­man, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Evi Susanti ke ruang sidang sebagai saksi. Di hadapan majelis ha­kim, Evi mengaku memberikan fee lawyer kepada OC Kaligis sebesar 30.000 dolar AS untuk gugatan di PTUN Medan.

"Panitera minta tambahan 2.500 dolar AS, nanti saya bayarin dulu," kata Kaligis pada Evy dalam reka­man yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam rekaman tersebut, Evy mengatakan bahwa uang sebesar 30.000 dolar AS telah diserahkan ke kantor OC Kaligis. Kemudian Evy menghubungi Kaligis guna menanyakan, apakah uangnya sudah sampai di tangan Kaligis atau belum.

"Saya sudah kasih uangnya kan Pak," kata Evy.

Hakim Ketua Sumpeno kemu­dian menanyakan uang tambahan sebesar 2.500 dolar AS itu. "Tadi di depan hanya 30.000 dolar AS, tetapi ternyata dalam rekaman ada 2.500 dolar AS. Apa ada tambahan?" tanya Sumpeno.

Menanggapi pertanyaan hakim, Evi lantas menjelaskan bahwa dirinya hanya menu­ruti perintah OC Kaligis sebagai pengacaranya. Lantaran, sebut dia, OC Kaligis lebih paham mengenai prosedur hukum.

Kendati demikian, Evy tak mengakui percakapan tersebut sebagai bukti bahwa ada suap yang dilakukan pada hakim maupun panitera PTUN. Menurutnya, uang yang diserahkannya pada Kaligis adalah bagian dari lawyer fee.

Evy menyatakan, selalu menyerahkan duit sejumlah yang diminta Kaligis karena menganggapnya sebagai biaya penangan­an kasus. "Saya di sini iya-iya aja Pak. Kan di percakapan itu, beliau mau nalangin untuk pan­itera, saya iya aja. Kan Kaligis lebih tahu apa yang dilakukan. Saya melaporkan yang 30.000 dolar AS," jawab Evi.

"Terus uang tambahan dikasih?" tanya hakim Sumpeno lagi. "Iya Pak. Kasihnya be­soknya," jawab Evi.

Di sisi lain, OC Kaligis mem­benarkan pernyataan Evy. Dia menegaskan, bahwa uang terse­but bukan untuk menyuap ha­kim yang menangani perkara kliennya.

"Itu uang bukan untuk pengadilan, itu lawyer fee. Saya eng­gak pernah bilang itu untuk ha­kim. Karena saya sendiri enggak pernah kasih duit sama hakim," ucap Kaligis.

Pengacara kondang itu menya­takan, uang sebanyak itu bukan hanya untuk dirinya. Uang itu juga disalurkan untuk biaya beasiswa sejumlah anggota yang bekerja di kantornya.

"Jadi uang dollar itu bukan un­tuk diri saya. Saya cari juga un­tuk beasiswa," ujar OC Kaligis.

Dalam sidang ini, OC Kaligis juga mengajukan keberatan. Lantaran, dirinya keberatan bila per­sidangan menghadirkan istri Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi.

Menurut OC Kaligis, seba­gai seorang pengacara, dirinya tidak bisa membongkar rahasia klien. Dia pun mengatakan, Evi tidak kenal dengan hakim yang dituduhkan KPK ada perkara suap menyuap.

"Saya 49 tahun jadi pengacara, orang yakin karena aku jaga rahasia klien. Jadi, mohon dipertimbangkan. Waktu aku dipanggil bersaksi bagi Evy, aku enggak mau. Tapi perkara yg dibicarakan antara aku dan dia, aku tetap pakai hak ingkar," kata Kaligis ketika sidang dibuka.

JPU Yudi Kristiana menegas­kan, Evy tetap harus didengar­kan keterangannya. "Kedudukan saksi di berkas sendiri, kita tetap menghadirkan yang bersangku­tan sebagai saksi," tandas Yudi.

Tapi Kaligis tetap keberatan. Menurutnya, sebagai advokat dia memiliki hak ingkar. "Pekerjaan aku advokat. Aku tetap simpan rahasia," tegasnya.

Hakim Ketua Sumpeno kemu­dian menegaskan tetap melanjut­kan persidangan dengan mendengar informasi dari Evy.

"Nanti saudara mampu beri pendapat setelah akhir," imbuh Sumpeno.

Kilas Balik
"Nanti Ngomong Sama Panitera, Kau Kasih Dolarnya Itu Dulu"


Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary dihad­irkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam (28/9).

Dalam sidang terdakwa OC Kaligis tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memutar rekaman atau sadapan percaka­pan yang diakui Gary dilakukan antara dirinya dengan Kaligis.

Dalam salah satu rekaman, suara yang diakui Gary sebagai suara Kaligis, menekankan agar Gary memberi sejumlah uang kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Nanti ngomong sama panitera. Kau kasih dollarnya itu dulu," kata Kaligis dalam rekaman itu.

Tapi, Kaligis merasa tidak yakin suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Ia pun mem­inta rekaman diputar kembali. "Enggak ada omongan dollar itu. Dipelintir," kata Kaligis.

Rekaman itu pun kembali diputar. Kali ini, Kaligis hanya diam, hanya menyaksikan pen­jelasan Gary soal makna percakapan tersebut. "Pak OC bilang, kasih uang itu ke panitera setelah putusan. Itu telepon tanggal 6 Juli pagi," ujar Gary.

Setelah itu, jaksa memutar rekaman percakapan berikutnya. Kali ini, Gary menyinggung soal "kode" yang diberikan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan agar Kaligis juga memberi per­hatian kepada dua hakim lain­nya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Hamzah, tidak hanya kepada Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro.

"Hari Selasa ya, minggu depan, Prof. Kan kemarin kita udah kasih kesimpulan di sana. Waktu itu paniteranya sempet kasih kode, Prof," kata Gary dalam rekaman itu.

"Apa maksudnya itu?" tanya jaksa. "Syamsir sempat nyam­perin kita, saya sama Pak OC, sebaiknya menghadap juga ke kiri dan ke kanan. Maksudnya hakim sebelah kiri dan kanan," ujar Gary.

Dalam kesaksiannya, Gary membeberkan rincian pemberian uang oleh Kaligis kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Pada 2 Juli 2015, kata Gary, dia, Kaligis, dan asisten pribadi Kaligis bernama Yurinda Tri Achyani alias Indah menyam­bangi kantor PTUN Medan. Saat itu, Kaligis mengaku ingin bertemu Tripeni dan menyerahkan dua buah buku yang terselip amplop putih. Namun, saat itu Tripeni menolak amplop tersebut.

Mereka pun kembali pada 5 Juli 2015. Setibanya di kantor PTUN Medan, Indah mengeluar­kan dua buku dan empat amplop dari tasnya dan diberikan kepada Kaligis. Mulanya, Kaligis ingin menyerahkan buku dan amplop itu sendirian kepada hakim, na­mun urung dan menyuruh Gary yang menyerahkannya.

Keesokan harinya, Kaligis menghubungi Gary dan mendis­kusikan soal kemungkinan gu­gatan mereka dapat dikabulkan. "Pak OC di akhir pembicaraan bilang agar berikan dollar ke panitera," kata Gary.

Perkara pun diputuskan tanggal 7 Juli 2015. Seusai sidang, Gary menyerahkan amplop putih kepada Syamsir sesuai permintaan Kaligis. Gary masih memegang satu amplop lagi dan menyimpannya hingga ada per­intah selanjutnya dari Kaligis.

Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan me­nyampaikan bahwa Tripeni ingin mudik. Hal itu ditangkap Gary sebagai permintaan uang lagi untuk hakim. Gary merasa Syamsir terus mendesak, se­hingga menghubungi Kaligis atas permintaan itu melalui anak buah OC Kaligis lainnya, yakni Tri Achyuni alias Indah.

"Indah kemudian SMS dan Line juga ke handphone saya. Karena ada dua pesan yang sampai, saya beranggapan itu penting," kata Gary.

"Ger, besok kamu berangkat, disuruh Bapak," bunyi pesan Indah kepada Gary.

Pada 9 Juli 2015, Gary menyambangi Kantor PTUN Medan dan menyerahkan uang itu ke panitera Syamsir. Namun, sebelum keluar dari pintu kantor PTUN, Gary ditangkap petugas KPK.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Perkara Korupsi Ini Diduga Libatkan Banyak Pihak
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, kasus suap yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti serta pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis, diduga melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, selain tersangka yang sudah ada saat ini, masih ada pihak lain yang turut serta dalam penanganan gugatan yang dilayangkan pihak Pemprov Sumut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Dia pun meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan sengkarut korupsi ini. "Kalau saya, apapun itu ingin setiap kasus diusut secara tuntas, bukan hanya kasus suap di PTUN Medan," tegas Anggota Komisi III tersebut.

Lebih lanjut, Ruhut menga­takan bahwa jika memang ada keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK dalam mer­angkai fakta di balik kasus suap tersebut, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda pemeriksaan sia­papun saksi itu.

Ruhut juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam merampungkan kasus, ter­masuk kasus ini. "Saya juga selalu katakan kepada siapapun, kalau memang tidak ada masalah, maka tidak perlu kha­watir," tuntas Ruhut.

Minta KPK Tak Berhenti Pada Yang Ditangkap
Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta KPK menggunakan prinsip follow the money guna men­emukan pihak lain yang terli­bat dalam perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Lantaran itu, menurutnya, lebih baik menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri se­jauh mana uang itu mengalir. "Apakah hanya digunakan untuk menyuap hakim atau ada pihak lain yang ikut menikmatinya," ucap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar meminta KPK untuk terus mengem­bangkan pemeriksaan. "KPK jangan berhenti hanya pada yang ditangkap saja," ucap­nya.

Dia menyebutkan, pengem­bangan pemeriksaan dibu­tuhkan karena tindak pidana suap, gratifikasi ataupun koru­psi bukan muncul begitu saja. "Karena suap itu muncul di­duga karena sudah direncana­kan," sebutnya.

Disamping itu, bekas pen­gacara Bambang Widjojanto ini mengatakan, kasus suap menyuap yang diduga dilaku­kan praktisi hukum serta hakim tersebut sangat memalukan dan membuat nama baik korps penegak hukum rusak dan tercemar.

Dia pun menilai, kasus terse­but membuat status hakim di negeri ini dipandang sebelah mata. Lantaran bisa dibeli dengan uang dalam memutus suatu perkara.

Bahkan, nilainya, kasus hakim PTUN itu, membuat masyarakat tidak percaya terhadap kinerja hakim yang mengeluarkan putusan, karena tersangkut masalah uang.

"Kasus tersebut akan me­nyebabkan masyarakat pesimis dengan penegakan hukum. Kasus itu sangat memalukan dan merusak citra hakim di negeri ini," nilai Fickar. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya