Berita

Widyo Pramono/net

Wawancara

WAWANCARA

Widyo Pramono: Pasti Akan Ada Tersangka Kasus Bansos Sumut

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan So­sial (Bansos) yang membelit Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjonugroho berjalan lamban di tangan Kejaksaan Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan mengusut kasus ini justru melejit. Di tangan KPK, kasus ini sudah masuk ke persidangan.

Kejagung lamban meng­garap korupsi dana Bansos diduga lantaran adanya konf­lik kepentingan. Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh bersama Sekjennya Patrice Rio Capella yang dime­diasi OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem, pernah menggelar pertemuan dengan Gatot dan Wagub Sumut yang merupakan politisi Partai Nasdem Erry Nuradi. Adanya pertemuan itu dibenarkan oleh istri Gatot Evy Susanti seusai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dugaan konflik kepentingan itu makin kencang menyusul pernyataan Evy Susanti yang mengatakan, seusai bertemu dengan Surya Paloh cs suamin­ya tak pernah lagi dipanggil Kejagung yang saat itu sudah menggarap kasus Bansos.


"Nggak, nggak ada (panggi­lan Gatot sebagai tersangka)," kata Evy.

Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo adalah kader Partai Nasdem. Inilah yang diduga banyak kalangan menjadi pemicu lambannya Kejagung memproses kasus tersebut. Dugaan tersebut bu­ru-buru disangkal anak buah Prasetyo. Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono menyatakan komitmennya akan terus meng­garap kasus Bansos Sumut.

"Kami tetap melakukan pen­gusutan kok. Tidak ada kait-kaitannya dengan Nasdem. Tidak ada instruksi-instruksian menghentikan penanganan ka­sus ini," ujar Widyo. Berikut ini selengkapnya wawancara Rakyat Merdeka dengan Widyo Pramono, kemarin.

Apa benar ada upaya di internal Kejagung yang mem­perlambat pengusutan kasus korupsi Bansos Sumut?
Tidak ada itu instruksi-in­struksian menghentikan proses. Dan tidak ada niatan untuk tidak serius mengusut perkara ini. Kami tetap melakukan proses penyelidikan, dan saat ini masih dalam proses.

Lalu, mengapa Kejaksaan Agung tidak bisa cepat melaku­kan pengusutan kasus ini, se­mentara KPK yang belakangan baru menggarap, justru sudah menyidangkan kasus ini?
Kan semua ada prosesnya, tidak bisa ujug-ujug menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada proses, ada prosedur, ada waktu yang diperlukan untuk memastikan bukti-bukti dan fakta-fakta untuk mengusut keterlibatan semua pihak da­lam perkara ini. Dan itu masih dalam proses yang dilakukan penyidik kami. Jadi, tidak ada yang menghentikan proses pe­nyidikan ini. Tunggu sajalah prosesnya.

Apakah sulit melakukan penyelidikan kasus ini?
Bukan soal sulit atau bukan, tetapi penyidik butuh kepastian dan proses, untuk menemukan bukti-bukti kuat. Itu yang sedang terjadi. Dan ini tidak berhenti kok.

Sekarang sudah sejauh ma­na proses penyelidikan atas perkara ini?
Terus berjalan. Bahkan tim penyidik sudah sampai ke on the spot memastikan kerugian-keru­gian yang terjadi, menyelidiki data-data dan informasi, menye­lidiki orang-orang, dampaknya dan semua yang diperlukan un­tuk pengusutan kasus ini. Sabar sajalah, tunggu waktunya, kami pasti akan tetapkan tersangka, sudah kuat bukti, tetapi sabar saja. Menetapkan tersangka itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua prosedur dan tata cara harus dipatuhi.

Kejagung dianggap tidak serius dan terbelenggu un­sur politis dalam pengusutan perkara ini, bagaimana tang­gapannya?
Tidak ada unsur politis. Kami bekerja berdasarkan Undang Undang untuk melakukan pen­gusutan dan penegakan hukum. Kalau semua dipolitisir ya tidak akan ada yang bisa diusut dong. Kami serius mengusut perkara ini. Penyidik masih berproses melakukan tugas-tugasnya.

Sampai kapan Pak?
Ya tentu, sampai dipastikan apakah bukti-bukti sudah kuat untuk selanjutnya ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan seterusnya. Dan, juga bila memang tidak ada bukti kuat, ya proseslah yang berjalan. Jika tidak ada bukti kuat pun, itu ada proses dan tentu bisa dihentikan pengusutannya. Itu prinsipnya dalam penyelidikan. Ada bukti kuat, lanjutkan. Tidak ada bukti, ya jangan dipaksakan.

Jadi, tidak benar jika dikata­kan ada tekanan politis dari pet­inggi partai politik tertentu agar tidak mengusut perkara ini?

Tidak ada. Tidak ada itu. Kami serius dan terus melaku­kan pengusutan ini. Siapapun bisa kami mintai keterangan, dipanggil jika memang ada in­dikasi dan jika dibutuhkan untuk proses penyelidikan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya