Berita

Widyo Pramono/net

Wawancara

WAWANCARA

Widyo Pramono: Pasti Akan Ada Tersangka Kasus Bansos Sumut

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan So­sial (Bansos) yang membelit Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjonugroho berjalan lamban di tangan Kejaksaan Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan mengusut kasus ini justru melejit. Di tangan KPK, kasus ini sudah masuk ke persidangan.

Kejagung lamban meng­garap korupsi dana Bansos diduga lantaran adanya konf­lik kepentingan. Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh bersama Sekjennya Patrice Rio Capella yang dime­diasi OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem, pernah menggelar pertemuan dengan Gatot dan Wagub Sumut yang merupakan politisi Partai Nasdem Erry Nuradi. Adanya pertemuan itu dibenarkan oleh istri Gatot Evy Susanti seusai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dugaan konflik kepentingan itu makin kencang menyusul pernyataan Evy Susanti yang mengatakan, seusai bertemu dengan Surya Paloh cs suamin­ya tak pernah lagi dipanggil Kejagung yang saat itu sudah menggarap kasus Bansos.


"Nggak, nggak ada (panggi­lan Gatot sebagai tersangka)," kata Evy.

Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo adalah kader Partai Nasdem. Inilah yang diduga banyak kalangan menjadi pemicu lambannya Kejagung memproses kasus tersebut. Dugaan tersebut bu­ru-buru disangkal anak buah Prasetyo. Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono menyatakan komitmennya akan terus meng­garap kasus Bansos Sumut.

"Kami tetap melakukan pen­gusutan kok. Tidak ada kait-kaitannya dengan Nasdem. Tidak ada instruksi-instruksian menghentikan penanganan ka­sus ini," ujar Widyo. Berikut ini selengkapnya wawancara Rakyat Merdeka dengan Widyo Pramono, kemarin.

Apa benar ada upaya di internal Kejagung yang mem­perlambat pengusutan kasus korupsi Bansos Sumut?
Tidak ada itu instruksi-in­struksian menghentikan proses. Dan tidak ada niatan untuk tidak serius mengusut perkara ini. Kami tetap melakukan proses penyelidikan, dan saat ini masih dalam proses.

Lalu, mengapa Kejaksaan Agung tidak bisa cepat melaku­kan pengusutan kasus ini, se­mentara KPK yang belakangan baru menggarap, justru sudah menyidangkan kasus ini?
Kan semua ada prosesnya, tidak bisa ujug-ujug menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada proses, ada prosedur, ada waktu yang diperlukan untuk memastikan bukti-bukti dan fakta-fakta untuk mengusut keterlibatan semua pihak da­lam perkara ini. Dan itu masih dalam proses yang dilakukan penyidik kami. Jadi, tidak ada yang menghentikan proses pe­nyidikan ini. Tunggu sajalah prosesnya.

Apakah sulit melakukan penyelidikan kasus ini?
Bukan soal sulit atau bukan, tetapi penyidik butuh kepastian dan proses, untuk menemukan bukti-bukti kuat. Itu yang sedang terjadi. Dan ini tidak berhenti kok.

Sekarang sudah sejauh ma­na proses penyelidikan atas perkara ini?
Terus berjalan. Bahkan tim penyidik sudah sampai ke on the spot memastikan kerugian-keru­gian yang terjadi, menyelidiki data-data dan informasi, menye­lidiki orang-orang, dampaknya dan semua yang diperlukan un­tuk pengusutan kasus ini. Sabar sajalah, tunggu waktunya, kami pasti akan tetapkan tersangka, sudah kuat bukti, tetapi sabar saja. Menetapkan tersangka itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua prosedur dan tata cara harus dipatuhi.

Kejagung dianggap tidak serius dan terbelenggu un­sur politis dalam pengusutan perkara ini, bagaimana tang­gapannya?
Tidak ada unsur politis. Kami bekerja berdasarkan Undang Undang untuk melakukan pen­gusutan dan penegakan hukum. Kalau semua dipolitisir ya tidak akan ada yang bisa diusut dong. Kami serius mengusut perkara ini. Penyidik masih berproses melakukan tugas-tugasnya.

Sampai kapan Pak?
Ya tentu, sampai dipastikan apakah bukti-bukti sudah kuat untuk selanjutnya ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan seterusnya. Dan, juga bila memang tidak ada bukti kuat, ya proseslah yang berjalan. Jika tidak ada bukti kuat pun, itu ada proses dan tentu bisa dihentikan pengusutannya. Itu prinsipnya dalam penyelidikan. Ada bukti kuat, lanjutkan. Tidak ada bukti, ya jangan dipaksakan.

Jadi, tidak benar jika dikata­kan ada tekanan politis dari pet­inggi partai politik tertentu agar tidak mengusut perkara ini?

Tidak ada. Tidak ada itu. Kami serius dan terus melaku­kan pengusutan ini. Siapapun bisa kami mintai keterangan, dipanggil jika memang ada in­dikasi dan jika dibutuhkan untuk proses penyelidikan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya