Berita

Bisnis

BPJS Kesehatan Bantah Bayar Dokter Rp 2 Ribu Per Pasien

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Kepala Departemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Primer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Elfanetti membantah BPJS Kesehatan hanya membayar dokter di Puskesmas sebesar Rp 2.000 per pasien.

"Angka itu salah. Memang masih banyak kesalahpahaman dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait sistem pembayaran," ujar Elfan di acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Center of Social Security Studiesdi, Jakarta, Kamis (1/10).

Elfan menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa pembayaran terhadap FKTP seperti klinik pratama, dokter praktek perorangan, puskesmas melalui sistem kapitasi. Merujuk Permenkes ini. Elfan meluruskan, untuk Puskesmas, besaran kapitasinya berkisar Rp 3 ribu- Rp 6 ribu. Besaran angka ini dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.


Kapitasi adalah sistem pembayaran dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang didaftarkan. Kapitasi yang dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal seperti berapa banyak dokter yang bertugas, sarana dan prasarana, serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP.

Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP) maupun klinik pratama.

"Untuk klinik pratama atau DPP, satu orang peserta terdaftar dalam satu bulan besaran kapitasinya adalah Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu," jelasnya.

Ia mencontohkan, FKTP di Puskesmas Kecamatan Cengkareng. Di mana per Juli 2015 terdaftar pe­serta 122.414 orang. Jumlah tersebut dikalikan Rp 6 ribu maka dalam satu bulan Puskesmas memperoleh kapitasi sebesar Rp 734.484.000.

Ia menjelaskan, kapitasi tersebut dibayar rutin oleh BPJS Kesehatan setiap bulannya. Dalam peraturan juga ditetapkan bahwa 60 persen angka kapitasi digunakan untuk jasa medis atau jasa pelayanan kesehatan, sisanya untuk operasional Puskesmas.

"Angka kapitasi harus dapat dipertanggung jawabkan kemanfaataannya. Jadi sangat tidak mungkin dokter hanya dibayar Rp 2 ribu per pasien," tegas Elfan.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya