Berita

Bisnis

BPJS Kesehatan Bantah Bayar Dokter Rp 2 Ribu Per Pasien

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Kepala Departemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Primer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Elfanetti membantah BPJS Kesehatan hanya membayar dokter di Puskesmas sebesar Rp 2.000 per pasien.

"Angka itu salah. Memang masih banyak kesalahpahaman dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait sistem pembayaran," ujar Elfan di acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Center of Social Security Studiesdi, Jakarta, Kamis (1/10).

Elfan menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa pembayaran terhadap FKTP seperti klinik pratama, dokter praktek perorangan, puskesmas melalui sistem kapitasi. Merujuk Permenkes ini. Elfan meluruskan, untuk Puskesmas, besaran kapitasinya berkisar Rp 3 ribu- Rp 6 ribu. Besaran angka ini dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.


Kapitasi adalah sistem pembayaran dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang didaftarkan. Kapitasi yang dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal seperti berapa banyak dokter yang bertugas, sarana dan prasarana, serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP.

Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP) maupun klinik pratama.

"Untuk klinik pratama atau DPP, satu orang peserta terdaftar dalam satu bulan besaran kapitasinya adalah Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu," jelasnya.

Ia mencontohkan, FKTP di Puskesmas Kecamatan Cengkareng. Di mana per Juli 2015 terdaftar pe­serta 122.414 orang. Jumlah tersebut dikalikan Rp 6 ribu maka dalam satu bulan Puskesmas memperoleh kapitasi sebesar Rp 734.484.000.

Ia menjelaskan, kapitasi tersebut dibayar rutin oleh BPJS Kesehatan setiap bulannya. Dalam peraturan juga ditetapkan bahwa 60 persen angka kapitasi digunakan untuk jasa medis atau jasa pelayanan kesehatan, sisanya untuk operasional Puskesmas.

"Angka kapitasi harus dapat dipertanggung jawabkan kemanfaataannya. Jadi sangat tidak mungkin dokter hanya dibayar Rp 2 ribu per pasien," tegas Elfan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya