Taufiqurrohman Syahuri/net
Ancaman krisis hakim mengintai. Berdasarkan data Badan Peradilan Umum jumlah hakim tingkat pertama mencapai 3.014 orang. Jumlah itu harus dikurangi 61 hakim yang menjalani masa pendidikan dan pelatihan, 39 hakim yang dikenai sanksi 'non palu' serta hakim yang dipromosikan ke Pengadilan Tinggi, pensiun atau meninggal dunia. SeÂmentara beban para hakim terbilang cukup berat, mereka harus menangani 142.333 perkara per tahun.
Sejak 2010 rekrutmen calon hakim mandek. Mirisnya lagi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang oleh undang-undang diberi mandat untuk merekrut hakim hingga kini belum bisa bergandengan tangan.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang rekrutmen haÂkim, Taufiqurrohman Syahuri bahkan me-warning MAdan Pemerintah. Dia bilang, jika MA secara sepihak merekrut hakim tanpa melibatkan KY, maka proses itu dapat dikategoÂrikan ilegal. Sebab sejak KY berdiri sudah diserahi tugas oleh undang-undang untuk terlibat dalam proses rekrutmen dan pengawasan hakim.
KY mengantongi mandat untuk ikut serta dalam proses perekrutan hakim dari tiga unÂdang-undang sekaligus yakÂni; Undang-Undang Nomor 49, 50 dan 51 Tahun 2009 yakni UU tentang Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut kutipan wawanÂcara
Rakyat Merdeka dengan Taufiqurrohman Syahuri.
Bagaimana sebenarnya tata cara rekrutmen dan pengangkatan hakim yang sesuai unÂdang-undang?Kewenangan mengenai prosÂes rekrutmen dan pengangkatan hakim itu sudah ada di dalam undang-undang sejak 2009 mengenai peradilan, baik Undang-Undang Nomor 49 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Isi dan penjelasan dari ketiga undang-undang itu hamÂpir mirip yakni; terkait proses rekrutmen dan pengangkatan haÂkim dilakukan secara bersama-sama oleh KY dan MA.
Mengapa kini proses rekrutÂmen hakim seperti menjadi ajang sikut-sikutan antara MA dan KY?Nah, itulah, meski pada 2009 sudah ada undang-undangnya, namun pada 2010, Pemerintah melalui Dirjen Kehakiman masih tetap melaksanakan prosÂes rekrutmen hakim melalui jalur CPNS. Dan pada waktu itu ada 205 orang calon hakim yang sudah diseleksi sebagai CPNS untuk selanjutnya akan dilantik sebagai hakim.
Padahal hakim adalah pejabat negara. Jadi kalau tetap dilantik sebagai hakim, maka hakim seperti yang sudah direkrut lewat jalur CPNS itu tidak sah atau illegal.
Apa peran KY dalam proses rekrutmen hakim?KY diberikan kewenangan melakukan proses rekrutmen mulai dari proses pembibitan. Artinya, mulai dari masih di perkuliahan, calon hakim sudah dibina dan dididik sesuai dengan standar hakim yang ditugaskan oleh undang-undang. Maka, KY pun membentuk Klinik Etika Dan Hukum di sejumlah Perguruan Tinggi Namun kok sekarang ada upaya rekrutmen hakim tanpa jalur yang sudah diÂtentukan, nah inilah yang masih perlu didiskusikan dan baiknya KY dan MA duduk bersama lagi-lah, untuk menghindari adanya hakim-hakim ilegal nantinya.
Sekarang apakah sudah ada kesepakatan baru antara KY dan MA terkait rekrutmen hakim? Sebetulnya, sejak 2014 lalu, di masa Pak Hatta Ali memimpin MA, sudah ada enam kali perÂtemuan antara KY dan MA untuk membahas pola rekrutmen hakim bersama itu. Dan sudah ada draf yang disepakati menÂgenai tata cara seleksi hakim itu. Mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengangkatan hakim nantinya, sudah ada draft bersama KY dan MA, tinggal tunggu pengesahan dan ditanÂdatangani saja. Eh, tak tahunya sampai sekarang tak kunjung ditandatangani. MA tak kunjung berikan respons. ***