Berita

mk/net

MK Tak Mau Melihat Akar Persoalan Pasangan Calon Tunggal

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 07:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Konstitusi (MK) kurang komprehensif dalam membedah permasalahan pasangan calon (Paslon) tunggal dalam Pilkada.

"MK cenderung terfokus pada permasalahan, tetapi tidak mau melihat apa yang sesungguhnya menjadi akar permasalahannya," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 1/10).

Menurut Said, akar masalah dari munculnya Paslon tunggal itu sesungguhnya adalah karena terlalu beratnya persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh UU. Sebelumnya, syarat dukungan Paslon yang diusung parpol, misalnya, minimal 15 persen baik perolehan kursi DPRD ataupun perolehan suara partai pada Pemilu.


"Sekarang, UU menaikan persyaratannya menjadi minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara Pemilu," ungkap Said.

Akibatnya, sambung Said, hanya sedikit Paslon yang bisa diusung parpol. Benar parpol diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara yang mudah. Dulu, saat syarat dukungan Paslon masih terjangkau, tidak menjumpai ada kasus Paslon tunggal.

Repotnya lagi, jelas Said, KPU ikut memperburuk keadaan dengan membuat aturan yang juga menghambat pendaftaran Paslon. Kegiatan penelitian persyaratan yang dilakukan oleh KPUD pada tahap pendaftaran membuat banyak Paslon gagal mencalonkan diri. Padahal, antara tahap pendaftaran dan tahap penelitian adalah dua tahapan yang secara tegas diatur berbeda oleh UU.

"Akibatnya, kemarin kita saksiskan ada begitu banyak Paslon yang ditolak pendaftarannya oleh KPUD, sehingga di beberapa daerah muncullah kasus Paslon tunggal. Nah, pada soal beratnya persyaratan pencalonan itulah seharusnya MK memainkan perannya," ujar Said.

Said juga menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasangan calon (Paslon) tunggal perlu disikapi secara proporsional. Pada satu hal  Putusan tersebut tentu harus dipatuhi, tetapi secara akademis tentu juga tidak diharamkan untuk dikritisi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya