Perkara dugaan korupsi hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berujung gugatan praperadilan. Gugatan itu telah diputus hakim, kemarin.
Majelis hakim praperadilan mengabulkan gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim menyatakan, penggeledahan dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Kejagung belum menentukan langkah hukum lanjutan.
Ahmad Rivai, hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan PT VSImenegaskan, setelah menimbang materi gugatan serta fakta yang terungkap di persidangan, hakim memutus, penggeledahan PT VSIdi lantai 8, Panin Tower Senayan City, Jakarta Pusat tidak sah.
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut menyatakan, "Mengabulkan perÂmohonan pemohon sebagian."
Dalam amar putusannya, Rivai menegaskan, penggeledahan oleh termohon (Kejagung) pada tanggal 12,13,14, 18 Agustus 2015 di kantor pemohon (PT VSI) di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta serta penyitaan barang yang dilakukan tanggal 12,13,14 Agustus 2015 di kantor pemohon, tidak sah.
Atas putusan tersebut, dia pun memerintahkan Kejagung segera mengembalikan seluruh barang yang disita dari kantor PT VSI. Dia menambahkan, seluruh barang yang disita tidak terkait dengan perkara pokok dugaan koÂrupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Pada bagian lainnya, Rivai menekankan, hakim tidak menerima permohonan PT VSIyang meminta ganti rugi kepada Kejagung senilai Rp 2 triliun.
Pokok putusan yang ditetapÂkan kemarin tersebut diapresiasi tim kuasa hukum penggugat. Begitu pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widiyo Pramono.
Kata Widyo, pihaknya mengÂhormati apapun putusan yang ditetapkan hakim atau pengaÂdilan. Saat dikonfirmasi menÂgenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Kejagung, dia belum bersedia merinci secara spesifik.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini menguraikan, pihaknya bertindak sesuai proseÂdur yang berlaku. Maksudnya, pada tahap awal, Kejagung akan menunggu diterimanya salinan putusan praperadilan perkara ini.
Setelah mempelajari dan mencermati salinan putusan, baru akan dipikirkan apakah melakuÂkan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau tidak. "Itu nanti akan diputuskan setelah mempelajari salinan puÂtusan," jelasnya.
Begitu pun saat dimintai tangÂgapan, apakah Jampidsus akan melakukan upaya eksaminasi atas penanganan perkara tersebut.
Lagi-lagi, Widyo memilih unÂtuk menentukan langkah sesuai prosedur yang berlaku. "Tunggu nanti putusannya itu bagaimana. Itu semua bagian dari proses, pasti ada jalan lain menuju ke Roma," sergahnya.
Sementara kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan menegaskan, meski menerima putusan praperadilan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan lanjutan. Gugatan ini berkaitan dengan tak dikabulkannya pemohonan ganti rugi materi atas kesalahan pengÂgeledahan dan penyitaan jaksa senilai Rp 2 triliun.
"Kami mempertimbangkan akan mengajukan gugatan perÂdata," tuturnya.
Disinggung seputar angka yang bakal diajukan pada guÂgatan perdata, Peter tak menyeÂbut secara spesifik. Dia hanya menandaskan, nominalnya bisa lebih besar dari angka yang diaÂjukan sebelumnya.
Dia menilai, putusan pra peradilan ini menunjukkan keberÂpihakan hakim pada fakta-fakta yang ada.
"Ini juga membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang yang perlu dikoreksi oleh semua pihak, termasuk diperbaiki internal Kejaksaan."
Menurutnya, hal paling prinÂsip terkait pelanggaran oleh Kejaksaan adalah lokasi yang digeledah tak sesuai dengan izin dari PN Jakarta Pusat. Dengan begitu, dia mengkategorikan, tindakan jaksa melanggar keÂtentuan hukum, termasuk HAM kliennya.
Kilas Balik
Kredit Rp 469 Miliar Berbuntut Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Hak Tagih
Penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian aset oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN, menuai polemik.
Soalnya, tim jaksa yang menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika, Jakarta, dinilai salah. Direktur Victoria Securities Indonesia Yangky Halim menyatakan, perusahaannya yang berdiri pada 2011, tidak memiliki keterkaitan dengan VSIC.
Terlebih lelang yang dilakuÂkan oleh BPPN terjadi pada 2003. Dimana aset milik obligor PT Adyaesta Ciptatama (AC) di Karawang, Jawa Barat yang menÂjadi agunan atas pinjaman senilai Rp 469 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN), dibeli VSIC.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan lembaganya telah sesuai prosedur. Menurut Tony, jika ada yang keberatan dengan penggeleÂdahan dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Akan kami hadapi dan kami berikan alasan dan argumentasi hukum. Karena ini adalah proses hukum yang diatur oleh undang-undang," kata Tony yang kini menjabat Kajati Yogyakarta.
Perkara ini mencuat tatkala PT AC meminjam kredit ke BTN. Pengajuan kredit Rp 469 miliar itu, ditujukan untuk pembangunan perumahan seluas 1200 hektar di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Namun saat proyek hendak digarap, badai krisis moneter menerpa Indonesia pada 1998. Alhasil, bank yang menjadi kreditur pelaksanaan proyek tersebut megap-megap. Bank itu pun masuk dalam daftar bank yang perlu diselamatkan.
Dengan kata lain, menurut Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sardjono Turin, BTN masuk sebagai pasien BPPN. Pada 2003, aset bank dilelang, termasuk utang atau kredit yang diajukan PT AC pada 1990.
Tapi, menurut Sardjono, aset bank yang dilelang BPPN, dibeli PT Victoria Securities (VS) dengannominal yang sangat rendah. Dengan kata lain, PT Victoria mengambil alih PT AC melalui BPPN sebesar Rp 26 miliar.
Persoalan muncul ketika PT AC akan menebus aset yang dileÂlang bank ke PT Victoria. Saat itu, PT Victoria tak bersedia melepas aset yang dikuasainya. PT Victoria meminta PT AC menebus aset seÂnilai Rp 2,1 triliun. Artinya, duga Sardjono, Victoria membeli aset tersebut sangat murah. "Lelang aset bank ini, diduga ada perÂmainan," tandas Sardjono.
Penyidik kemudian menggeledah PT Victoria di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan terhadap kantor pengelola jasa sekuritas itu dilakukan dua kali.
Dikonfirmasi seputar kisaran angka kerugian keuangan negÂara dalam kasus ini, dia belum bisa menjawab. Hal itu, katanya, masih perlu diperhitungkan secara mendalam.
Dia menambahkan, fokus penyidik dalam penanganan perkara ini mengarah pada persoalan outÂstanding utang dari debitur.
"Jumlahnya sekitar Rp 412 miliar," tandasnya.
Untuk menindaklanjuti perkaÂra, sambungnya, penyidik perlu memilah data satu per satu. Yang jelas, rangkaian teknis penjualan hak tagih pada 2003 itu tengah didalami.
Lewat data-data, keterangan saksi, dan pelapor, jelas Sardjono, penyidik akan menentukan siapa saja pihak yang diduga terlibat di dalamnya. "Kami akan mintai keterangan mereka," ucapnya.
Kekalahan Idealnya Jadi Pelajaran BerhargaAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR
Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, kekalaÂhan Kejaksaan Agung dalam sidang gugatan praperadilan idealnya dijadikan pelajaran berharga untuk meningkatkan kecermatan dalam membuktikan suatu perkara.
"Apapun yang terjadi, hal itu menunjukkan kelemahan Kejaksaan dalam melengkapi alat bukti perkara ini," katanya.
Dia menyatakan, preseden ini menjadi catatan tersendiri bagi Kejaksaan. Disampaikan, keyakinan Kejaksaan bakal mampu membuktikan gugatan praperadilan ini salah, hendaknya dievaluasi.
Maksudnya, proses penanganan perkara ini sebaiknya diekÂsaminasi oleh Jampidsus atau pimpinan Kejaksaan. "Melalui proses itu bisa diketahui apa saja hal yang kurang atau perlu diperbaiki dalam proses penyidikan perkara."
Dengan kata lain, momentum ini hendaknya dijadikan sebaÂgai masukan atau pelajaran yang sangat berharga. "Toh dengan bukti-bukti yang lebih jelas, jaksa bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung."
Dia menambahkan, yang paling penting, bukti-bukti yang mendasari pengajuan PK mesÂti dilengkapi bukti seeksplisit mungkin. Dengan bukti-bukti yang lebih konkret tersebut, diharapkan, Kejaksaan memÂpunyai kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dan keprofesionalannya meÂnangani perkara yang kerap dikategorikan sebagai perkara pelik.
Perlu Pertimbangan Benar-benar Matang Untuk BandingAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim.
Apapun dalihnya, putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum mengikat. "Jadi tidak ada alasan bagi para pihak untuk mengingkari perintah hakim praperadilan," katanya.
Kalaupun kelak ada pihak yang merasa perlu untuk melakukan upaya banding, tenÂtunya semua perlu dilakukan dengan pertimbangan yang benar-benar matang.
Atau setidaknya, ditempuh dengan cara-cara yang elok, selaras dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia menambahkan, persoalan hak tagih atau cessie di sini sangat kompleks.
Selain memerlukan data dan bukti-bukti yang lengkap, penyidik juga perlu mengkonÂfirmasi data pada pihak atau saksi-saksi yang kompeten. Kesulitan inilah yang menuÂrutnya ditemui penyidik.
Terlebih saat ini, lembaga seperti BPPN sudah dibubarkan. Di luar itu, orang-orang yang pernah duduk di BPPN juga kemungkinan sudah ada yang melanjutkan pekerjaan di luar negeri, dan sebagainya. "Oleh sebab itu, penanganannya tidak boleh sembarangan. Perlu kejeÂlian ekstra tinggi untuk memperÂoleh bukti-bukti kasus ini."
Dia pun mengingatkan, sejak awal upaya melawan Kejaksaan yang memproses perkara terseÂbut sudah terlihat begitu kuat.
Jadi, lanjutnya, sekalipun Kejaksaan mengaku berpedoÂman pada proses penegakan huÂkum, pada bagian ini semestinya Kejaksaan lebih menyiapkan bukti-bukti perkara secara konkret. Hal itu semata-mata ditujuÂkan guna menutupi kelemahan pada aspek pembuktian. ***