Berita

ilustrasi/net

X-Files

Kejaksaan Agung Kalah, Sitaan Disuruh Pulangin

Praperadilan PT Victoria Securities Indonesia
RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara dugaan korupsi hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berujung gugatan praperadilan. Gugatan itu telah diputus hakim, kemarin.

Majelis hakim praperadilan mengabulkan gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim menyatakan, penggeledahan dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Kejagung belum menentukan langkah hukum lanjutan.

Ahmad Rivai, hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan PT VSImenegaskan, setelah menimbang materi gugatan serta fakta yang terungkap di persidangan, hakim memutus, penggeledahan PT VSIdi lantai 8, Panin Tower Senayan City, Jakarta Pusat tidak sah.


Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut menyatakan, "Mengabulkan per­mohonan pemohon sebagian."

Dalam amar putusannya, Rivai menegaskan, penggeledahan oleh termohon (Kejagung) pada tanggal 12,13,14, 18 Agustus 2015 di kantor pemohon (PT VSI) di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta serta penyitaan barang yang dilakukan tanggal 12,13,14 Agustus 2015 di kantor pemohon, tidak sah.

Atas putusan tersebut, dia pun memerintahkan Kejagung segera mengembalikan seluruh barang yang disita dari kantor PT VSI. Dia menambahkan, seluruh barang yang disita tidak terkait dengan perkara pokok dugaan ko­rupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Pada bagian lainnya, Rivai menekankan, hakim tidak menerima permohonan PT VSIyang meminta ganti rugi kepada Kejagung senilai Rp 2 triliun.

Pokok putusan yang ditetap­kan kemarin tersebut diapresiasi tim kuasa hukum penggugat. Begitu pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widiyo Pramono.

Kata Widyo, pihaknya meng­hormati apapun putusan yang ditetapkan hakim atau penga­dilan. Saat dikonfirmasi men­genai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Kejagung, dia belum bersedia merinci secara spesifik.

Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini menguraikan, pihaknya bertindak sesuai prose­dur yang berlaku. Maksudnya, pada tahap awal, Kejagung akan menunggu diterimanya salinan putusan praperadilan perkara ini.

Setelah mempelajari dan mencermati salinan putusan, baru akan dipikirkan apakah melaku­kan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau tidak. "Itu nanti akan diputuskan setelah mempelajari salinan pu­tusan," jelasnya.

Begitu pun saat dimintai tang­gapan, apakah Jampidsus akan melakukan upaya eksaminasi atas penanganan perkara tersebut.

Lagi-lagi, Widyo memilih un­tuk menentukan langkah sesuai prosedur yang berlaku. "Tunggu nanti putusannya itu bagaimana. Itu semua bagian dari proses, pasti ada jalan lain menuju ke Roma," sergahnya.

Sementara kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan menegaskan, meski menerima putusan praperadilan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan lanjutan. Gugatan ini berkaitan dengan tak dikabulkannya pemohonan ganti rugi materi atas kesalahan peng­geledahan dan penyitaan jaksa senilai Rp 2 triliun.

"Kami mempertimbangkan akan mengajukan gugatan per­data," tuturnya.

Disinggung seputar angka yang bakal diajukan pada gu­gatan perdata, Peter tak menye­but secara spesifik. Dia hanya menandaskan, nominalnya bisa lebih besar dari angka yang dia­jukan sebelumnya.

Dia menilai, putusan pra peradilan ini menunjukkan keber­pihakan hakim pada fakta-fakta yang ada.

"Ini juga membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang yang perlu dikoreksi oleh semua pihak, termasuk diperbaiki internal Kejaksaan."

Menurutnya, hal paling prin­sip terkait pelanggaran oleh Kejaksaan adalah lokasi yang digeledah tak sesuai dengan izin dari PN Jakarta Pusat. Dengan begitu, dia mengkategorikan, tindakan jaksa melanggar ke­tentuan hukum, termasuk HAM kliennya.

Kilas Balik
Kredit Rp 469 Miliar Berbuntut Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Hak Tagih

Penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian aset oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN, menuai polemik.

Soalnya, tim jaksa yang menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika, Jakarta, dinilai salah. Direktur Victoria Securities Indonesia Yangky Halim menyatakan, perusahaannya yang berdiri pada 2011, tidak memiliki keterkaitan dengan VSIC.

Terlebih lelang yang dilaku­kan oleh BPPN terjadi pada 2003. Dimana aset milik obligor PT Adyaesta Ciptatama (AC) di Karawang, Jawa Barat yang men­jadi agunan atas pinjaman senilai Rp 469 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN), dibeli VSIC.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan lembaganya telah sesuai prosedur. Menurut Tony, jika ada yang keberatan dengan penggele­dahan dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia.

"Akan kami hadapi dan kami berikan alasan dan argumentasi hukum. Karena ini adalah proses hukum yang diatur oleh undang-undang," kata Tony yang kini menjabat Kajati Yogyakarta.

Perkara ini mencuat tatkala PT AC meminjam kredit ke BTN. Pengajuan kredit Rp 469 miliar itu, ditujukan untuk pembangunan perumahan seluas 1200 hektar di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Namun saat proyek hendak digarap, badai krisis moneter menerpa Indonesia pada 1998. Alhasil, bank yang menjadi kreditur pelaksanaan proyek tersebut megap-megap. Bank itu pun masuk dalam daftar bank yang perlu diselamatkan.

Dengan kata lain, menurut Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sardjono Turin, BTN masuk sebagai pasien BPPN. Pada 2003, aset bank dilelang, termasuk utang atau kredit yang diajukan PT AC pada 1990.

Tapi, menurut Sardjono, aset bank yang dilelang BPPN, dibeli PT Victoria Securities (VS) dengannominal yang sangat rendah. Dengan kata lain, PT Victoria mengambil alih PT AC melalui BPPN sebesar Rp 26 miliar.

Persoalan muncul ketika PT AC akan menebus aset yang dile­lang bank ke PT Victoria. Saat itu, PT Victoria tak bersedia melepas aset yang dikuasainya. PT Victoria meminta PT AC menebus aset se­nilai Rp 2,1 triliun. Artinya, duga Sardjono, Victoria membeli aset tersebut sangat murah. "Lelang aset bank ini, diduga ada per­mainan," tandas Sardjono.

Penyidik kemudian menggeledah PT Victoria di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan terhadap kantor pengelola jasa sekuritas itu dilakukan dua kali.

Dikonfirmasi seputar kisaran angka kerugian keuangan neg­ara dalam kasus ini, dia belum bisa menjawab. Hal itu, katanya, masih perlu diperhitungkan secara mendalam.

Dia menambahkan, fokus penyidik dalam penanganan perkara ini mengarah pada persoalan out­standing utang dari debitur.

"Jumlahnya sekitar Rp 412 miliar," tandasnya.

Untuk menindaklanjuti perka­ra, sambungnya, penyidik perlu memilah data satu per satu. Yang jelas, rangkaian teknis penjualan hak tagih pada 2003 itu tengah didalami.

Lewat data-data, keterangan saksi, dan pelapor, jelas Sardjono, penyidik akan menentukan siapa saja pihak yang diduga terlibat di dalamnya. "Kami akan mintai keterangan mereka," ucapnya.

Kekalahan Idealnya Jadi Pelajaran Berharga
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, kekala­han Kejaksaan Agung dalam sidang gugatan praperadilan idealnya dijadikan pelajaran berharga untuk meningkatkan kecermatan dalam membuktikan suatu perkara.

"Apapun yang terjadi, hal itu menunjukkan kelemahan Kejaksaan dalam melengkapi alat bukti perkara ini," katanya.

Dia menyatakan, preseden ini menjadi catatan tersendiri bagi Kejaksaan. Disampaikan, keyakinan Kejaksaan bakal mampu membuktikan gugatan praperadilan ini salah, hendaknya dievaluasi.

Maksudnya, proses penanganan perkara ini sebaiknya diek­saminasi oleh Jampidsus atau pimpinan Kejaksaan. "Melalui proses itu bisa diketahui apa saja hal yang kurang atau perlu diperbaiki dalam proses penyidikan perkara."

Dengan kata lain, momentum ini hendaknya dijadikan seba­gai masukan atau pelajaran yang sangat berharga. "Toh dengan bukti-bukti yang lebih jelas, jaksa bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung."

Dia menambahkan, yang paling penting, bukti-bukti yang mendasari pengajuan PK mes­ti dilengkapi bukti seeksplisit mungkin. Dengan bukti-bukti yang lebih konkret tersebut, diharapkan, Kejaksaan mem­punyai kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dan keprofesionalannya me­nangani perkara yang kerap dikategorikan sebagai perkara pelik.

Perlu Pertimbangan Benar-benar Matang Untuk Banding
Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim.

Apapun dalihnya, putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum mengikat. "Jadi tidak ada alasan bagi para pihak untuk mengingkari perintah hakim praperadilan," katanya.

Kalaupun kelak ada pihak yang merasa perlu untuk melakukan upaya banding, ten­tunya semua perlu dilakukan dengan pertimbangan yang benar-benar matang.

Atau setidaknya, ditempuh dengan cara-cara yang elok, selaras dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia menambahkan, persoalan hak tagih atau cessie di sini sangat kompleks.

Selain memerlukan data dan bukti-bukti yang lengkap, penyidik juga perlu mengkon­firmasi data pada pihak atau saksi-saksi yang kompeten. Kesulitan inilah yang menu­rutnya ditemui penyidik.

Terlebih saat ini, lembaga seperti BPPN sudah dibubarkan. Di luar itu, orang-orang yang pernah duduk di BPPN juga kemungkinan sudah ada yang melanjutkan pekerjaan di luar negeri, dan sebagainya. "Oleh sebab itu, penanganannya tidak boleh sembarangan. Perlu keje­lian ekstra tinggi untuk memper­oleh bukti-bukti kasus ini."

Dia pun mengingatkan, sejak awal upaya melawan Kejaksaan yang memproses perkara terse­but sudah terlihat begitu kuat.

Jadi, lanjutnya, sekalipun Kejaksaan mengaku berpedo­man pada proses penegakan hu­kum, pada bagian ini semestinya Kejaksaan lebih menyiapkan bukti-bukti perkara secara konkret. Hal itu semata-mata dituju­kan guna menutupi kelemahan pada aspek pembuktian. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya