Berita

joko widodo/net

Bisnis

Diragukan, Paket Ekonomi Jokowi Ampuh Berangus "Bisnis Izin"

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 12:09 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Idealnya proses perizinan tetap harus efisien dan efektif, yaitu cepat, murah, dan tidak berbelit.

"Kalau bisa gratis sebagai bagian dari layanan publik," tegas pengamat ekonomi politik, Fuad Bawazier kepada redaksi, Rabu (30/9).

Fuad Bawazier menerangkan, izin usaha diberikan seperlunya saja dan harus efisien dari segi ongkos dan waktu, serta efektif maksud penerbitannya. Sayangnya, ia menilai di Indonesia, izin telah menjadikan ekonomi nasional tidak kompetitif karena dililit dengan high cost economy (ekonomi biaya tinggi).


"Bahkan saking gilanya dunia perizinan di Indonesia ini, izin telah menjadi bisnis tersendiri yang membuat para pejabat berlomba-lomba menerbitkan izin sebagai barang dagangannya," beber menteri keuangan era Soeharto berkuasa itu.

Menurut dia, banyak pejabat yang menjadi kaya karena 'bisnis izin' ini. Keadaan diperparah lagi karena masuknya calo atau middleman untuk pengurusan perizinan. Dalam perkembangannya, ia mencermati, penyakit korupsi dari dunia perizinan ini telah ditiru oknum-oknum yang berwenang dalam pemberian pelayanan publik baik di kelurahan, kepolisian, imigrasi, puskesmas, pelabuhan, pengadilan  serta kantor-kantor pemerintahan lainnya baik di pusat maupun di daerah. Kondisi inilah yang menambah high cost economy Indonesia.

Ironisnya, pembuatan regulasi (peraturan-peraturan) juga disinyalir sering dimanfaatkan untuk tujuan komersialisasi pribadi.

"Apakah setelah para pejabat menikmati bisnis perizinan selama ini (dan membuatnya kaya) akan rela ditertibkan oleh rezim Jokowi melalui paket kebijakan ekonominya? Banyak yang meragukan karena kemampuan dan komitmen pemerintahan Jokowi yang sering tidak terbukti," jelasnya.

"Tapi waktulah yang akan membuktikannya," imbuh mantan dirjen pajak tersebut.

Namun ke depan, menurut hemat dia, penerbitan izin harus dengan koordinasi yang baik antar sesama instansi, juga antara pusat dengan daerah agar tidak tumpang tindih.[wid]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya