Berita

Junimart Girsang/net

Hukum

Putusan MK Justru Persulit Penegak Hukum

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2015 | 17:51 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang membatalkan bahwa penegak hukum tidak harus mendapat izin MKD apabila ingin melakukan pemeriksaan. Izin tertulis harus didapat dari Presiden RI.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, putusan tersebut
mempersulit penegak hukum dalam menjerat atau memproses anggota dewan yang diduga terlibat tindak pidana. Menurutnya, putusan MK justru menguntungkan wakil rakyat yang terlibat kasus hukum. Sebab, proses administrasi pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum lebih rumit dibandingkan dengan proses di MKD.

"Saya terima lebih save, tapi itu kan lebih ribet karena presiden itu masak urusi DPR," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (27/9).

"Saya terima lebih save, tapi itu kan lebih ribet karena presiden itu masak urusi DPR," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (27/9).

Junimart menjelaskan, harapan pemohon dalam uji materi UU MD3 adalah agar penegak hukum tidak perlu mendapatkan izin tertulis dari MKD maupun presiden. Agar proses hukum yang sedang ditangani dapat segera dilakukan dengan dasar atau persamaan di depan hukum bagi siapapun.

"Pertanyaannya apakah mungkin untuk kepentingan ataupun mempertahankan hak hukum legislatif itu bisa dicampuri oleh eksekutif. Ini kan mempertahankan hak hukum," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu membantah jika proses perizinan pemanggilan anggota DPR selama ini penuh transaksi atau konflik kepentingan.

"Kalau saya berpendapat sudah pas MKD dan tidak ada konflik. Karena begini dalam tata cara beracara, 30 hari kami tidak menjawab surat dari kepolisian maka polisi bisa langsung memeriksa. Kedua, yang harus dipahami ini untuk pidana umum bukan pidana khusus (pidum). Jadi kalau korupsi, terorisme dan extraordinary crime tidak perlu izin," jelas Junimart.  

Politisi PDI Perjuangan itu juga memastikan bahwa beban tugas presiden bertambah dengan mencampuri urusan di legislatif akibat putusan MK tersebut.

"Sebaiknya eksekutif tidak mengintervensi hak hukum dari legislatif, demikian juga legislatif," tegas Junimart. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya