Berita

Bisnis

Menperin: Kita Perkuat Galangan Kapal Secara Terencana

SABTU, 26 SEPTEMBER 2015 | 15:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Industri galangan kapal nasional diyakini mampu membangun kapal yang dibutuhkan untuk memperkuat konektivitas maritim di Tanah Air. Selain itu untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Saat ini terdapat lebih kurang 250 galangan kapal. Ratusan perusahaan itu sanggup memproduksi 1,2 juta dead weight tonnage (DWT) kapal bangunan baru dan mereparasi kapal dengan kapasitas total 12 juta DWT," kata Menteri Perindustrian, Saleh Husin, pada diskusi dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani, di Kantor BKPM di Jakarta, Jumat kemarin (25/9).

Kemenperin mencatat, perusahaan-perusahaan kapal dapat membangun berbagai jenis dan tipe kapal sampai dengan ukuran 50.000 DWT. Dari seluruh galangan di Tanah Air, 80 persen di antaranya dapat membangun kapal kapasitas 5000 DWT.


Sebelumnya, Kemenperin telah memperjuangkan dua fasilitas fiskal. Pertama berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan 249/PMK011/2014 untuk impor komponen kapal. Kedua, fasilitas PPN tidak dipungut bagi galangan kapal.

Menurut Menperin, peluang industri galangan kapal sangat terbuka. Ini didorong kebijakan asas cabotage yang meningkatkan jumlah kapal nasional dari 6000 unit pada tahun 2005, menjadi 14.000 di tahun 2014.

Di sisi lain, saat ini sekitar 50 persen armada kapal niaga telah berumur di atas 20 tahun sehingga diperlukan pengadaan kapal baru sehingga menjadi kesempatan bagi galangan kapal kita untuk berkembang.

Para pengguna kapal, baik kementerian, lembaga negara, BUMN dan swasta juga telah berkomitmen membeli kapal dari dalam negeri.

"Maka, kita perkuat kemampuan galangan kapal, step by step dan terencana. Untuk kapal dengan kebutuhan khusus, memang masih harus dibangun di luar negeri tapi kita pacu terjadi transfer teknologi dan pengembangan industri komponen untuk mengurangi impor ke depan," ujar Menperin.

Kemenperin juga menyiapkan dua kawasan khusus industri perkapalan yaitu di  Kabupaten Lamongan, Jatim dan Kawasan Industri Maritim Tanggamus, Lampung.  Lebih lanjut, Kemenperin akan melakukan pendataan spesifikasi dan kebutuhan kapal secara nasional. Ini diperlukan bagi perencanaan dan pengembangan galangan kapal serta promosi investri industri kapal.

Terkait investasi, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemerintah mendorong penanaman modal di bidang industri galangan kapal dan juga sekaligus investasi di industri komponen kapal.

"Untuk itu perlu regulasi yang memacu industri perkapalan termasuk regulasi fiskal, zonasi, dan pembiayaan yang lebih murah," paparnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya