Berita

Nasir Djamil/net

Hukum

Komisi III: Putusan MK Bukti Kemunduran Hukum

SABTU, 26 SEPTEMBER 2015 | 00:24 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 76/PUU-XII/2014 terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan langkah mundur penegakan hukum.

"Tidak ada hal yang baru dalam putusan MK tersebut. Kita justru mundur ke rezim Undang-Undang Nomor 22/2003 yang sudah lama dinyatakan tidak berlaku sejak adanya UU Nomor 27 2009 tentang MD3," ujarnya kepada wartawan, Jumat malam (25/9).

Lebih lanjut, Nasir mengatakan langkah mundur ini justru mereduksi fungsi Majelis Kehormatan Dewan yang akan dioptimalkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2014.


"Seharusnya Majelis Hakim MK mempelajari terlebih dahulu maksud tujuan dari lahirnya suatu undang-undang, sehingga dalam memutuskan judicial review justru tidak mengabaikan upaya progresif yang sudah dilakukan sebelumnya," jelasnya.

Selain itu, Nasir menyatakan langkah memaksimalkan peran majelis kehormatan dewan merupakan niat untuk mengembalikan khittah sistem pemerintahan yang menganut pemisahan sistem kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

"MKD dimaksudkan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, sebagai penerima mandat Pasal 20A UUD 1945. Sehingga fungsi pengawasan internal di tingkat legislatif sudah sewajarnya dioptimalkan," ungkapnya.

Nasir pun menyayangkan putusan MK tersebut, hal ini mengingat penerapan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22/2003 dahulu tak pernah terbukti berhasil.

"Langkah untuk meminta persetujuan tertulis dari presiden telah dianggap kurang efektif sejak 2003. Jika ini justru diterapkan lagi, saya tidak yakin penegakan hukum terhadap anggota MPR,DPR,DPD dan DPRD kian efektif," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  itu.

Pada Selasa 22 September lalu, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bagi penegak hukum yang ingin memeriksa anggota dewan harus mendapat izin presiden. Dengan begitu, tak berlaku lagi aturan yang menyebut pemberian izin dapat memeriksa berasal dari MKD.

Putusan ini bertentangan dengan yang dimohonkan para pemohon, yang menginginkan aturan dalam pemeriksaan anggota DPR tidak perlu mendapatkan izin MKD.

Mahkamah menilai, pemberian izin pemanggilan anggota dewan dari MKD tidak tepat. Mengingat, MKD adalah bagian dari alat kelengkapan dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

Mahkamah juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD merupakan bagian dari anggota dewan itu sendiri.

Tidak hanya anggota DPR, MK dalam putusannya juga memberlakukan hal tersebut terhadap anggota MPR dan DPD.

Sementara itu, pemanggilan anggota DPRD provinsi yang diduga berkaitan dengan proses hukum harus mendapat persetujuan dari mendagri. Adapun anggota DPRD kabupaten harus mendapat izin gubernur.

Dengan begitu, frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.

Pasal 245 ayat 1 selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Mahkamah juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.

Sebelumnya, pasal 224 ayat 5 berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, dan 4 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya