Berita

ilustrasi/net

Olahraga

KOI: Klaim Pordasi Tidak Benar dan Menyesatkan!

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) tidak berhak melakukan pembinaan terhadap olahraga equestrian meski memenangakan gugatan di arbitrase internasional.

Begitu dikatakan Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia (KOI), Rita Subowo dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Jumat (25/9).

Dia tegaskan, yang berhak melakukan pembinaan olahraga equestrian di Indonesia adalah EFI (Equestrian Federasi Internasional).


"Bahwa, putusan CAS  tersebut tidak mempengaruhi keanggotaan EFI pada FEI (Federation Equestre International) dan sebagai NF (National Federation) olahraga Equestrian di Indonesia," tegas dia.

FEI diendorse oleh KOI. Nah, kata Rita, FEI sebagai otoritas olahraga equestrian tertinggi bukan merupakan pihak yang masuk dalam gugatan arbitrasi Pordasi melawan KOI. "Oleh karena itu putusan CAS tersebut tidak mengikat FEI secara yuridis," sambungnya.

Tak hanya itu, Rita juga menegaskan bahwa dalam putusan CAS, tidak pernah ada perintah KOI harus memberikan surat keterangan resmi alias endorsement tentang status Pordasi sebagai NF olahraga equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI.

"Putusan CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, Pordasi tidak pernah mendaftarkan putusan CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia," jelas Rita.

"Syarat pertama, sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan syarat kedua, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum," sambungnya.

Karenanya, Rita meminta putusan CAS dibatalkan demi hukum. "Klaim Pordasi di media-media yang menyebutkan KOI tidak mematuhi putusan CAS adalah tidak benar dan menyesatkan," demikian Rita. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya