Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Ahli Hukum: PT VSI Tak Sepantasnya Ajukan Praperadilan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Pidana Elwi Danil mengatakan jika proses hukum belum menentukan adanya tersangka, maka tidak bisa mengajukan sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan Elwi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli, dalam sidang praperadilan Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Guru besar Universitas Andalas, Padang tersebut melanjutkan, yang boleh mengajukan sidang praperadilan hanyalah tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 77.


"Kalau belum ada tersangka belum bisa. Harusnya tunggu ada tersangka baru bisa," kata Elwi.

Elwi menambahkan, terlebih dahulu seharusnya pemohon, dalam hal ini kuasa hukum PT VSI, memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dalam UU. Sehingga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan praperadilan.

Dia menyarankan, ranah hukum yang sedang berjalan ini masuk perdata bukan pidana.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata," tegas Elwi

Di tempat yang sama, ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga menegaskan kasus kejaksaan itu tak pantas untuk dipraperadilankan. Sebab, belum ada tersangka dalam kasus ini.

Dia juga mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak salah alamat. Meskipun berbeda alamat dengan surat yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya