Berita

Hukum

CESSIE BPPN

Ahli Hukum: PT VSI Tak Sepantasnya Ajukan Praperadilan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Pidana Elwi Danil mengatakan jika proses hukum belum menentukan adanya tersangka, maka tidak bisa mengajukan sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan Elwi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli, dalam sidang praperadilan Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Guru besar Universitas Andalas, Padang tersebut melanjutkan, yang boleh mengajukan sidang praperadilan hanyalah tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 77.


"Kalau belum ada tersangka belum bisa. Harusnya tunggu ada tersangka baru bisa," kata Elwi.

Elwi menambahkan, terlebih dahulu seharusnya pemohon, dalam hal ini kuasa hukum PT VSI, memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dalam UU. Sehingga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan praperadilan.

Dia menyarankan, ranah hukum yang sedang berjalan ini masuk perdata bukan pidana.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata," tegas Elwi

Di tempat yang sama, ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga menegaskan kasus kejaksaan itu tak pantas untuk dipraperadilankan. Sebab, belum ada tersangka dalam kasus ini.

Dia juga mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak salah alamat. Meskipun berbeda alamat dengan surat yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya