Berita

foto:net

Hukum

Berkas Perkara Tersangka Dwelling Time Masuk Tahap II

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka Direktur PT Rekondisi Cipta Abadi, Hendra Sudjana dalam kasus gratifikasi dwelling time (waktu bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Togarisman menyatakan berkas Hendra telah diterima dua hari yang lalu. Selanjutnya berkas itu berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.

"Kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap. Ini mau tahap kedua," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9).


Hendra dituduh memberikan suap sebesar Rp 21 juta kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Suap itu diberikan untuk mengubah Surat Persetujuan Impor (SPI) barang baru menjadi bekas.

Sesuai aturannya, pengubahan izin tersebut harusnya melalui Kementerian Perindustrian. Namun, mekanisme tersebut tidak dilakukan Hendra.

"Setelah diubah SPI, tersangka HS menyerahkan uang melalui MSF sebesar Rp 32 juta," kata Adi.

MSF adalah staf honorer Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Musafa.

Adi melanjutkan, pihaknya sebelumnya menerima lima berkas perkara dari Polda Metero Jaya. Kelima berkas perkara tersebut adalah milik Partogi Pangaribuan, Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi Lusi Maryati, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, Hendra Sudjana, dan Musafa.

Akan tetapi, Kejati mengembalikan berkas tersebut karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya