Berita

ilustrasi/net

Politik

SKANDAL PIMPINAN DPR

MKD Tidak Boleh Sembunyikan Apapun Hasil Penyelidikan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2015 | 07:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mesti segera menghentikan segala bentuk intervensi terhadap Mahkamah Kehormatan DPR.

Desakan ini datang dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR saat berkunjung ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

"Pimpinan DPR tidak layak mengintervensi Mahkamah Kehormatan DPR dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR, bahkan pimpinan DPR sekalipun," ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Angelo Wake Kako, melalui keterngan pers, Kamis (24/9).


PMKRI secara khusus menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang melayangkan surat kepada MKD agar tidak mempublikasikan proses penyelidikan terhadap pimpinan DPR yang diduga melanggar kode etik.  

"Intervensi yang dilakukan Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR mengindikasikan bahwa DPR tidak ingin agar segala kebobrokan yang dilakukan selama ini, diketahui publik. Jika sikap (intervensi) seperti ini terus dibiarkan, maka untuk apa MKD dibentuk?" kritik Angelo.

Angelo menegaskan bahwa keikutsertaan pimpinan DPR dalam kampanye salah satu kandidat calon presiden Amerika Serikat adalah hal fatal karena berkaitan dengan kewibawaan negara. Rakyat juga berhak mengetahui hal-hal apa saja yang dilakukan elite DRR tersebut selama berada di negara yang dikunjungi.

"Apapun hasil penyelidikan oleh MKD harus dipublikasikan secara transparan agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sewaktu kunjungan pimpinan DPR ke Amerika Serikat," tutup Angelo.

Berkaitan itu. Fahri Hamzah sendiri menyatakan, sarannya agar tak membuka perkara ke publik ini sudah sesuai Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya