Berita

Hukum

Kejagung Harus Koreksi Penyidikan Korupsi Cessie BPPN

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 23:22 WIB | LAPORAN:

Penyidikan kasus dugaan korupsi ‎penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dikoreksi.‎

Hal itu harus dilakukan karena ‎Kejaksaan Agung melalui Jaksa Fidaus Dewilmar mengakui belum ada perhitungan kerugian negara‎.

‎"Itu harus ada yang dievaluasi, kenapa bisa belum ada perhitungan kerugian negara. Padahal ketika penegak hukum sedang memproses atau menyidik, harus ada kerugian negara," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir ‎saat dikontak,Rabu (23/9).

‎Dia merasa perkara tersebut harus diluruskan.‎ Apalagi, hal tersebut sangat merugikan perusahaan tersebut. ‎"Ini harus diluruskan, karena bagaimana penegak hukum jangan sampai menimbulkan kesalahan," kata dia.

‎Sebelumnya Kejaksaan Agung mengakui bahwa belum ada perhitungan kerugian negara yang diakibatkan, kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Jaksa Kejagung, Fidaus Dewilmar mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara dari kasus cessie BPPN masih dalam proses.

‎"Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan,” jelas Fidaus, usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadila Neger Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa ada kerugian negara dalam kasus itu. Namun Jaksa Agung dari partai Nasdem itu, mengakui kerugian negara dalam kasus itu hanya dilihar dari kasat mata bukan perhitungan resmi BPK. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya