Setiap penggeledahan para penyidik diharuskan lebih dulu menunjukan identitasnya. Penunjukan data pengenal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Perdata (KUHAP).‎
Pakar hukum acara perdata, M Yahya Harahap yang menyampaikan itu saat hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9).‎
Penjelasan itu disampaikan Yahya, saat penasihat hukum VSI, Peter Kurniawan meminta penjelasan terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan suatu lembaga penegak hukum.
‎"Menurut saya identitas bukan dari pakaian. Identitas adalah suatu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan, untuk membuktikan apakah seseorang itu sah menjabat suatu jabatan di instansi tersebut," papar Yahya.
‎Setelah memperlihatkan identitas, sambung Yahya, para penggeledah harus menunjukan surat tugas. Dalam KUHAP, yang berhak melakukan penggeledahan yakni penyidik. Jika bukan penyidik yang menggeledah, maka yang bersangkutan harus menunjukan surat tugas untuk melakukan penggeledahan.
‎"Penyidik harus terlebih dahulu memperlihatkan identitas dan surat tugas. Apabila yang melakukan penggeledahan itu bukan penyidik, maka disitu diperuntukan surat tugas. Kalau penyidik, tidak harus diperlihatkan surat tugas, karena sudah ada indetitas," jelas Yahya. [sam]‎