Berita

Rahudman Harahap/net

Tim Kejagung Jemput Rahudman dari Rutan Tanjung Gusta

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 16:24 WIB | LAPORAN: SUHARDI

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung menjemput mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap dari Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Rahudman dijemput Selasa kemarin (22/9) untuk menjalani pemeriksaan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.

"Benar, Pak Rahudman dijemput empat orang tim penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan yang bersangkutan," jelas Kepala Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Jumadi.


Tim penyidik membawa Rahudman dengan menumpang pesawat Garuda Nomor GA 183 menuju Jakarta. Jumadi mengaku tidak tahu berapa lama Rahudman akan menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Pasalnya, dalam surat yang diserahkan Kejagung hanya meminta pemindahan penahanan Rahudman dari Rutan Klas 1 Tanjung Gusta untuk sementara waktu.

"Dalam surat itu tidak dijelaskan berapa lama Rahudman berada di Rutan Klas 1 Cipinang. Apalagi, bunyi suratnya pemindahan tahanan untuk sementara waktu. Artinya tidak ada penyebutan berapa lama dipindahkan," pungkasnya.

Sebelumnya Rahudman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Status tersangka disematkan oleh kejaksaan pada 20 Januari 2014 lalu.

Selain Rahudman penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Walikota Medan periode 2000-2008, H Abdillah dan Handoko Lie.

Sejak 15 April 2015, Rahudman dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Ia divonis 5 tahun penjara karena terbukti mengkorupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 yang merugikan negara Rp 2,071 miliar.

Saat kasus ini terjadi Rahudman menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan pada tahun 2005.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya