Berita

Rahudman Harahap/net

Tim Kejagung Jemput Rahudman dari Rutan Tanjung Gusta

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 16:24 WIB | LAPORAN: SUHARDI

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung menjemput mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap dari Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Rahudman dijemput Selasa kemarin (22/9) untuk menjalani pemeriksaan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.

"Benar, Pak Rahudman dijemput empat orang tim penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan yang bersangkutan," jelas Kepala Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Jumadi.


Tim penyidik membawa Rahudman dengan menumpang pesawat Garuda Nomor GA 183 menuju Jakarta. Jumadi mengaku tidak tahu berapa lama Rahudman akan menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Pasalnya, dalam surat yang diserahkan Kejagung hanya meminta pemindahan penahanan Rahudman dari Rutan Klas 1 Tanjung Gusta untuk sementara waktu.

"Dalam surat itu tidak dijelaskan berapa lama Rahudman berada di Rutan Klas 1 Cipinang. Apalagi, bunyi suratnya pemindahan tahanan untuk sementara waktu. Artinya tidak ada penyebutan berapa lama dipindahkan," pungkasnya.

Sebelumnya Rahudman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Status tersangka disematkan oleh kejaksaan pada 20 Januari 2014 lalu.

Selain Rahudman penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Walikota Medan periode 2000-2008, H Abdillah dan Handoko Lie.

Sejak 15 April 2015, Rahudman dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Ia divonis 5 tahun penjara karena terbukti mengkorupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 yang merugikan negara Rp 2,071 miliar.

Saat kasus ini terjadi Rahudman menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan pada tahun 2005.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya