Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ahli: Penggeledahan Kejagung di Kantor VSI Tidak Sah

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 15:44 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum acara perdata, M Yahya Harahap hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa setiap tempat yang jadi sasaran penggeledahan oleh suatu lembaga penegak hukum harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat penetapan Pengadilan. Jika tidak sesuai sesuai surat penetapan, maka penggeledahan tersebut dianggap tidak sah.

"Dalam surat penetapan Pengadilan, pastilah menyebut tempat atau lokasi, bangunan, rumah, yang hendak di geledah. Jadi yang tertuang dalam surat izin menyebut secara spesifik dan tertentu tempat mana, bangunan mana dan ruang mana yang akan digeledah," papar Yahya, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).


Nah, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung harus patuh dan tunduk dalam surat penetapan pengadilan itu. "Jika bukan pada lokasi yang dicantumkan penggeledahan bisa dinyatakan tidak sah. Atau sudah implisit, setiap tindakan penggeledahan mesti sepenuhnya tunduk apa yang tercantum dalam sebuah penetapan pengadilan," terangnya.

Itu juga yang menjadi tujuan setiap penggeledahan harus dilakukan dengan meminta surat penetapan pengadilan, yakni untuk membatasi kewenangan penyidik.

"Penyimpangan, atau melampaui batas kewenangan. Surat izin itu membatasi kewenangan oleh hukum kepada penyidik, jika menggeledah di luar surat izin, berarti telah terjadi penyimpangan dan kesewenangan," demikian Yahya.

Perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC). Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan cessie BPPN.

Dijelaskan dalam surat penetapan PN Jakpus, yang dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta. Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan yan digeledah justru kantor PT VSI yang letaknya berbeda dari alamat yang tertera dalam surat penetapan PN Jakpus. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya