Berita

Bisnis

Di Tanjung Priok, Barang Importir Bisa Dikenai Denda Rp 5 Juta Per Hari

RABU, 23 SEPTEMBER 2015 | 14:23 WIB | LAPORAN:

Pemerintah akan segera memberlakukan sanksi denda Rp 5 juta per hari untuk para importir yang menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari tiga hari.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Agung Kuswandono saat konfrensi pers di kantornya, Gedung BPPT I, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

"Denda itu biar kontainer cepat keluar dari pelabuhan," tegas Agung yang juga ketua Satgas Dwelling Time Kemenko Maritim dan Sumber Daya.


Dengan kebijakan ini, diyakini importir tidak akan mau lagi menyimpan barang di pelabuhan terlalu lama. Agung juga yakin jurus ini ampuh untuk membuat waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan bisa berkurang.

Menurut Agung, selama ini praktik penimbunan barang di Pelabuhan Tanjung Priok sudah lama terjadi. Penyebabnya lantaran banyak importir tidak memiliki gudang penyimpanan untuk barangnya sendiri.

"Jadi banyak perusahaan yang sifatnya zero inventory, jadi nggak punya gudang. Ditaruh saja itu barang terus di pelabuhan," beber Agung.

Di samping itu biaya yang dikenakan dari pihak pelabuhan untuk penyimpanan barang sangat rendah. Pada tiga hari pertama (setelah izin dikeluarkan) dikenakan biaya Rp 27.000 per hari. Kemudian pada hari keempat denda sebesar 500 persen. Menurut Agung denda 500 persen itu masih diremehkan oleh importir. Akibatnya improtir lebih memilih menyimpan di pelabuhan Priuk.

"Makanya kan kalau cuma segitu mendingan simpan saja di pelabuhan. Kalau pas perlu, baru kontainernya dikeluarkan dari pelabuhan, terjadilah yang namanya dwell time. Sekarang kita beri batas maksimum tiga hari, nah pada hari keempat dikenakan Rp 5 juta per kontainer. Begitu selanjutnya di hari kelima dan seterusnya, per hari dihitung Rp 5 juta," terang Agung.

Pertimbangan selama tiga hari tersebut, jelas Agung, karena sulitnya importir untuk menyediakan truk pengangkut kontainer. Sebab di pelabuhan sendiri tidak menyediakan jasa angkut kontainer keluar pelabuhan.

"Karena mencari truk di Priok itu susah. Pelabuhan kan nggak sediain truk. Truk itu dipesan dari luar untuk mengangkut barang," ujar Agung

Agung menambahkan, jika peraturan ini berjalan maka fungsi dari sebuah pelabuhan hanya sebagai area bongkar muat barang, bukan sebagai tempat penimbunan barang. Paradigma tersebut yang menurutnya seringkali terbalik di pelabuhan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya