Berita

Hukum

VSI Siapkan Langkah Hukum Kalau Dibawa-bawa Kejagung (Lagi)

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 21:03 WIB | LAPORAN:

PT Victoria Securities Indonesia (VSI) akan menempuh jalur hukum apabila diseret-seret Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"(Langkah hukumnya) itu nantilah," kata penasihat hukum PT VSI Eko Sapta Putra usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Eko jelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus menghadapi proses praperadilan.


"Konsen kita kan, adalah membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," kata Eko.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam penjualan hak tagi (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation.

Dalam mengusut kasus tersebut, Kajagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya denga kasus penjualan cessie BPPN.

Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya