Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Selasa (22/9). Agendanya, pembacaan duplik dan penyertaan barang bukti.
‎Dalam sidang itu, Kejaksaan Agung selaku termohon menyertakan sejumlah barang bukti, berupa ‎surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal penggeledahan.
‎Penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra meyakini bahwa dengan penyertaan surat penetapan PN Jakpus itu, secara tidak langsung membuktikan bahwa Kejagung telah salah menggeledah.
‎Soalnya, dalam surat tersebut dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni ‎kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.
‎Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan.
‎"Pada penetapan pengadilan, kemana dan siapa yang harusnya digeledah oleh Kejagung? Faktanya sudah kita buktikan tadi dan itu dibuktikan juga oleh Kejagung bahwa yang harusnya digeledah ialah Victoria Securities International Corporation dan dengan Victoria Securities, bukan PT Victoria Securities Indonesia, itu yang pertama," kata Eko ditemui usai sidang.‎
Dari pihak PT VSI juga menyerahkan bukti yang sama kepada Hakim Tunggal Ahmad Khusairi. ‎"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," aku Eko.
‎Lebih lanjut Eko mengatakan alasan mengapa PT VSI juga menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, dari berita acara tersebut Hakim akan jelas melihat bahwa Kejagung telah salah menggeledah.
‎"Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah dimana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah dimana," katanya.
‎Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam penjualan hak tagi (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation.
‎Dalam mengusut kasus tersebut, Kajagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya denga kasus penjualan cessie BPPN.
‎Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
[sam]‎