Berita

Hukum

Kejagung Buktikan Kesalahan Sendiri

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 20:15 WIB | LAPORAN:

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Selasa (22/9). Agendanya, pembacaan duplik dan penyertaan barang bukti.

‎Dalam sidang itu, Kejaksaan Agung selaku termohon menyertakan sejumlah barang bukti, berupa ‎surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal penggeledahan.

‎Penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra meyakini bahwa dengan penyertaan surat penetapan PN Jakpus itu, secara tidak langsung membuktikan bahwa Kejagung telah salah menggeledah.


‎Soalnya, dalam surat tersebut dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni ‎kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.

‎Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan.

‎"Pada penetapan pengadilan, kemana dan siapa yang harusnya digeledah oleh Kejagung? Faktanya sudah kita buktikan tadi dan itu dibuktikan juga oleh Kejagung bahwa yang harusnya digeledah ialah Victoria Securities International Corporation dan dengan Victoria Securities, bukan PT Victoria Securities Indonesia, itu yang pertama," kata Eko ditemui usai sidang.‎

Dari pihak PT VSI juga menyerahkan bukti yang sama kepada Hakim Tunggal Ahmad Khusairi. ‎"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," aku Eko.

‎Lebih lanjut Eko mengatakan alasan mengapa PT VSI juga menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, dari berita acara tersebut Hakim akan jelas melihat bahwa Kejagung telah salah menggeledah.

‎"Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah dimana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah dimana," katanya.

‎Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam penjualan hak tagi (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation.

‎Dalam mengusut kasus tersebut, Kajagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya denga kasus penjualan cessie BPPN.

‎Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. [sam]‎

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya