Berita

Hukum

Komplotan Pemalsu Surat Kementerian Diciduk

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Komplotan penipuan dan pemalsuan surat di beberapa kementerian yang terdiri ‎Arman Suratman (otak pelaku), Arfan Amir, dan Andis Sanjata, sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di sebuah perumahan di Kompleks Permata Hijau, Bekasi Utara.

Hal itu diungkapkan saat Mabes Polri merilis keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus tersebut.

Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, para pelaku Dikenakan Pasal 263, 378 jo Pasal 55 KUHP soal membuat, menggunakan surat palsu dan penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun .


"Mereka beraksi sejak 2011 dan sudah menipu banyak orang," kata Rudi, di Mabes Polri, Selasa.

Kasus ini hasil dari adanya laporan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, dan beberapa panitera sekretaris di pengadilan, diantaranya pengadilan agama Batam.

Modus yang dilakukan para pelaku yakni memalsukan ‎surat soal agenda atau undangan seminar hingga rapat anggaran ‎mengatasnamakan Mahkamah Agung RI serta beberapa kementerian seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Surat palsu itu dibuat dengan sangat sederhana yakni melihat contoh-contoh surat di beberapa kementerian melalui internet.

Biasanya biaya yang diminta pelaku pun tidak tergolong besar yakni hanya kisaran Rp 2-5juta. Hasil kejahatan ini ditampung di beberapa bank.

"Umumnya korbannya ini orang-orang di daerah, mereka dapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri Seminar di Jakarta. Selain itu mereka juga diarahkan untuk membayar sejumlah uang ke pelaku sebagai biaya pendaftaran," jelas Rudi.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan para pelaku yakni satu unit mobil Avanza hasil kejahatan yang dibeli dengan cara dicicil, beberapa motor serta sepeda.

Sementara barang bukti yang disita ‎dari markas pelaku di Bekasi Utara yaitu ‎satu bundel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, laptop, 90 kartu debet dari berbagai bank,‎ 25 Handpone, Printer dan 16 buku tabungan.

‎"Mereka ini orang luar, semua pelakunya pemain baru, tidak ada yang residivis," pungkasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya