Berita

gojek/net

Politik

Serba Online, UU Lalin Angkutan dan Jalan Harus Direvisi

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 10:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bisnis jasa penyediaan transportasi berbasis aplikasi mobile akan semakin berkembang dinamis dan akan merambah kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Bandung. Sehingga diperlukan aturan hukum yang jelas untuk mengatur jasa transportasi berbasis aplikasi mobile yang menggunakan sarana motor, mobil, dan bajaj.

Untuk itu Jakarta Transportation Watch (JTW) mendesak agar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera tanggap. Caranya, dengan melakukan revisi terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UU LLAJ).

"UU yang ada saat ini sudah tidak cocok lagi untuk diterapkan mengingat fenomena bisnis jasa penyediaan transportasi berbasis aplikasi mobil sudah menjamur di masyarakat. Masyarakat juga semakin intens untuk menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi mobile tersebut dikarenakan pemerintah belum menyediakan sarana transportasi yang aman, murah, bersih dan cepat," Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy W Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Senin, 21/9).


Dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, tidak ada mengatur tentang penggunaan motor dan bajaj sebagai sarana transportasi umum. Andy berpendapat, hal ini perlu diatur secara tegas mengenai surat izin mengemudi (SIM) khusus untuk pengemudi ojek dan bajaj, agar pemantauan dan penindakan terhadap pengemudi tersebut dapat dilakukan apabila melanggar hukum.

Selain itu jasa transportasi berbasis aplikasi mobil yang mirip seperti taksi juga semakin marak, yang akan menyebabkan persaingan tidak sehat dengan perusahaan-perusahaan taksi formal.

"Revisi tersebut diperlukan untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas dan perlindungan terhadap konsumen pemakai jasa transportasi berbasis aplikasi mobile tersebut dan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pengelola dan pekerja jasa transportasi tersebut," tandasnya.[ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya