Berita

Labora Sitorus/net

X-Files

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Eksekutor Aset Labora

Tunggu Salinan Putusan Kasasi
SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan kasasi perkara Labora Sitorus. Hal itu diperlukan guna mengeksekusi aset-aset bekas anggota kepolisian tersebut.
 
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya siap melaksanakan eksekusi aset-aset terpidana kasus pembalakan liar, penyelundupan BBM, dan pen­cucian uang ini. Untuk kelancaran proses eksekusi, Kejagung sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. "Sudah dikoordinasikan langkah-langkah mengenai eksekusi itu," katanya.

Dia mengatakan, proses esk­sekusi aset tersebut, perlu dilaku­kan secara cermat. Tujuannya, supaya tidak ada aset yang luput dari penyitaan.


Prasetyo menambahkan, un­tuk kelancaran proses ekseku­si, sejauh ini pihaknya masih menunggu salinan putusan kasa­si dari Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan itulah yang kata dia, menjadi dasar keabsahan penyitaan aset secara hukum oleh tim jaksa eksekutor.

Yang paling utama, bebernya, jaksa sudah menyiapkan tim khusus untuk kepentingan ek­sekusi. Sehingga, begitu salinan putusan diterima kejaksaan, tim eksekutor tinggal menindaklan­jutinya dengan penyitaan.

Diyakini, eksekusi aset kali ini berjalan lancar. Hal itu dilatari rangkaian proses yang dilakoni sebelumnya. "Masyarakat sudah kooperatif. Bisa diajak kerjasa­ma secara positif."

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman Da Silva. Dipastikan, tim jaksa eksekutor yang bertugas mengeksekusi aset Labora Sitorus sudah siap melaksanakan tugasnya.

"Kita sudah siapkan tim khusus," tuturnya.

Dia menjelaskan, adanya upa­ya pihak Labora Sitorus melaku­kan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini pun tidak bisa menghalangi proses eksekusi. Artinya, tugas jaksa selaku ek­sekutor hanyalah menjalankan perintah pengadilan.

Apalagi, sambungnya, perin­tah pengadilan tersebut dikategorikan sudah memiliki kekua­tan hukum yang tetap. "Siapapun berhak mengajukan upaya hu­kum PK. Tapi bila hukum su­dah inkracht, jaksa tetap akan melakukan tugas eksekusi."

Prasetyo menandaskan, tidak pilih bulu dalam melakukan eksekusi aset. Maksudnya, eksekusi terhadap aset-aset pelaku pelanggaran hukum dilaksana­kan sesuai ketentuan yang ada.

Toh, lanjutnya, jaksa memi­liki tugas dan kewajiban dalam melaksanakan eksekusi aset se­tiap terpidana. Dia mengimbuh­kan, agenda penyitaan aset-aset Labora nantinya juga dikoor­dinasikan dengan pengadilan, kepolisian, maupun jajaran TNI setempat.

Upaya itu dilaksanakan dalam rangka meminimalisir kemung­kinan terjadinya kesalahan dalam proses penyitaan aset. Menurutnya, banyaknya daftar aset yang perlu disita oleh ke­jaksaan, membutuhkan kecer­matan dan ketelitian. Terlebih, aset-aset tersebut ada yang ditempatkan di lokasi yang jauh dari jangkauan.

"Kita memerlukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk juga dukungan dari Kejagung."

Dikonfirmasi seputar aset-aset apa saja yang bakal disita, Da Silva membeberkan, rekapitulasi aset yang dihimpun jaksa meli­puti, uang tunai Rp 15 juta, uang hasil lelang Rp 6,4 miliar, dela­pan unit komputer, enam tronton Hino, dua truk Toyota Dyna, sebuah truk tangki, tiga unit flowmeter, dua alkon, sebuah ekskavator, 5000 batang kayu olahan jenis merbau, 700 ribu batang kayu olahan, dan satu juta liter solar.

Aset berupa kapal. kata dia lagi, terdiri dari sebuah kapal LCT EURO, sebuah kapal KM Batamas Sentosa I, sebuah kapal LCT Rotua, sebuah kapal motor Aman, satu kapal motor KLM Monang Jaya, satu kapal motor Rosalina Indah, satu kapal motor Rotua II, sebuah kapal kayu, dan satu unit kapal penampung BBM dengan muatan 20 ton solar.

"Semua akan disita dan segera dilelang untuk kepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Kilas Balik
Pakai Data PPATK, Polisi Menyangka Transaksi Labora 1,5 Triliun Rupiah
 
Labora Sitorus, polisi berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Raja Ampat, Sorong, Papua Barat diduga memiliki rekening jumbo. Transaksi di rekening perwira pertama itu, disangka kepolisian mencapai Rp 1,5 triliun.

Dana yang keluar-masuk rekening Labora inilah yang menimbulkan kecurigaan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang men­gendus transaksi tak wajar, kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri pada 2013.

Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim ketika itu, mengiden­tifikasi dana terkait aktivitas penimbunan BMM dan peneban­gan hutan secara illegal.

Direktur II Eksus Bareskrim saat itu, Brigjen Arief Sulistyanto pun berkoordinasi dengan Polda Papua. Kapolda Papua yang saat itu dijabat Irjen Tito Karnavian pun merespon penyelidikan tersebut.

Kepolisian lantas membentuk tim gabungan Mabes Polri dan Polda Papua. Lewat penyelidi­kan, kepolisian menemukan adanya dugaan penyelewen­gan oleh Aiptu Labora Sitorus. Namun, tindakan kepolisian tersebut mendapat perlawanan.

Labora berusaha membawa perkara yang melilitnya ke Jakarta. Dia melaporkan tindakan kepolisian yang dinilai sewenang-wenang ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Labora merasa, dana di rekeningnya diperoleh lewat usaha yang sah. Dia juga merasa tidak layak dijadi­kan sebagai buronan kasus ini.

Namun upaya Labora kandas. Bukti-bukti yang dikantongi kepolisian tak kuasa dilawan Labora. Pada 19 Mei 2013, Labora ditangkap dan ditahan di Bareskrim. Kasus ini pun kemudian berlanjut hingga dis­idangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Pada sidang putusan, Februari 2014, PN Sorong memvonis Labora bersalah. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melang­gar UU Migas lantaran menim­bun BBM serta melanggar UU Kehutanan/Lingkungan lantaran perusahaannya melakukan penebangan liar. Atas bukti-bukti tersebut, pengadilan memutus hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini tak membuat jaksa puas. Tim jaksa lantas berupaya banding. Jaksa menganggap, ha­kim pengadilan tingkat pertama kurang cermat dalam menentu­kan pelanggaran hukum.

Dengan kata lain, persoalan pencucian uang yang semestinya bisa menjerat terdakwa dengan hukuman berat, justru tak di­maksimalkan. Alhasil, proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Papua memperberat huku­man Labora menjadi delapan tahun penjara.

Putusan pada 30 April 2014 itu, dibacakan dalam sidang ter­buka pada 2 Mei 2014. PT Papua pada putusannya menyatakan, Labora terbukti melakukan pen­cucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi huku­man denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan.

Labora menanggapi putusan hukuman itu dengan mengaju­kan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, amar putusan MA yang ditetapkan pada 17 September 2015 menolak ke­beratan terdakwa.

MA menetapkan, Labora Sitorus divonis 15 tahun pen­jara lantaran terbukti melakukan kejahatan kehutanan, pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak melalui perusa­haan yang dikendalikannya. Majelis kasasi pun memerintah seluruh aset Labora disita untuk negara.

Penyitaan dan Lelang Aset Mesti Diawasi
Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menya­takan, putusan kasasi yang berisi perintah mengeksekusi seluruh harta Labora Sitorus perlu diterapkan dalam setiap putusan perkara korupsi dan sejenisnya. "Itu merupakan putusan yang sangat pro justicia," katanya.

Upaya memiskinkan pelaku kejahatan korupsi dan sejenis­nya, hendaknya dilakukan sejak sekarang.

Dikemukakan, hal itu bertu­juan supaya mereka yang getol melakukan korupsi menjadi jera. Dengan kata lain, lan­jutnya, upaya memberantas korupsi dan tindak pelanggaran hukum sejenisnya, idealnya dilakukan secara tegas.

"Kalau tanggung-tanggung, pelakunya tetap bisa merasakan uang hasil korupsi dan tindak pidana lainnya."

Dikatakan, upaya memiskinkan terpidana korupsi juga memi­liki efek yang signifikan terhadap pelaku korupsi lainnya.

Hukuman yang maksimal ini, bebernya, membuat mereka yang kerap melakukan ko­rupsi menjadi berpikir panjang untuk melakukan kesalahan. Dengan kata lain, efeknya akan membuat setiap orang menjadi lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan tindakannya.

Terutama, katanya lagi, bagi mereka yang selama ini beru­rusan dalam soal keuangan dan administrasi negara. Yang lebih penting lagi, tuturnya, proses penyitaan seluruh aset terpi­dana ini bisa segera diproses ke tahap pelelangan.

Pada proses penyitaan dan pelelangan aset untuk kepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, pesan dia, jaksa juga perlu melengkapi unsur pengawasan yang tegas. Jangan sampai, lanjutnya, penyitaan dan pelelangan aset justru memicu terjadinya pelanggaran hukum baru.

Pembersihan Internal Perlu Ditingkatkan

MuslimAyyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub menyatakan, putusan kasasi terhadap Labora Sitorus ideal­nya dijadikan tonggak bagi ke­polisian untuk meningkatkan penindakan terhadap oknum-oknum internal yang diduga melanggar hukum.

"Upaya kepolisian member­sihkan internalnya yang ber­masalah dengan hukum, perlu ditingkatkan," katanya.

Menurutnya, pengusutan perkara ini tidak mudah. Karenanya, diperlukan keberanian dan kemampuan penyidik yang profesional. Apalagi, lanjutnya, perlawanan Labora juga sempat berlangsung sengit.

Karenanya, dugaan adanya orang-orang kuat di belakang Labora pun hendaknya diselesaikan secara proporsional. "Penyidikan menyimpulkan tidak ada pejabat Mabes Polri yang terima setoran dari prak­tik illegal Labora. Hal itu hendaknya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan agar Polri ke depan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," jelasnya.

Yang pasti, beber dia, pengusutan kasus ini sedikit banyak menunjukkan masih adanya komitmen kepolisian membersihkan diri dari korupsi. Jadi, bila penindakan terhadap in­ternal sudah berjalan baik, otomatis penindakan kasus-kasus korupsi ke luar juga bisa dilakukan secara optimal.

"Semuanya perlu ada ke­seimbangan. Jangan hanya tegas keluar tapi di dalamnya justru parah. Atau sebaliknya, tegas ke dalam tapi tumpul saat berhadapan dengan kasus-kasus korupsi di luar."

Dia menambahkan, pen­gungkapan kasus penyalah­gunaan wewenang dan hukum oleh oknum internal kepolisian ini, hendaknya tak berhenti sampai perkara Labora. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya