Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan kasasi perkara Labora Sitorus. Hal itu diperlukan guna mengeksekusi aset-aset bekas anggota kepolisian tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya siap melaksanakan eksekusi aset-aset terpidana kasus pembalakan liar, penyelundupan BBM, dan penÂcucian uang ini. Untuk kelancaran proses eksekusi, Kejagung sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. "Sudah dikoordinasikan langkah-langkah mengenai eksekusi itu," katanya.
Dia mengatakan, proses eskÂsekusi aset tersebut, perlu dilakuÂkan secara cermat. Tujuannya, supaya tidak ada aset yang luput dari penyitaan.
Prasetyo menambahkan, unÂtuk kelancaran proses eksekuÂsi, sejauh ini pihaknya masih menunggu salinan putusan kasaÂsi dari Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan itulah yang kata dia, menjadi dasar keabsahan penyitaan aset secara hukum oleh tim jaksa eksekutor.
Yang paling utama, bebernya, jaksa sudah menyiapkan tim khusus untuk kepentingan ekÂsekusi. Sehingga, begitu salinan putusan diterima kejaksaan, tim eksekutor tinggal menindaklanÂjutinya dengan penyitaan.
Diyakini, eksekusi aset kali ini berjalan lancar. Hal itu dilatari rangkaian proses yang dilakoni sebelumnya. "Masyarakat sudah kooperatif. Bisa diajak kerjasaÂma secara positif."
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman Da Silva. Dipastikan, tim jaksa eksekutor yang bertugas mengeksekusi aset Labora Sitorus sudah siap melaksanakan tugasnya.
"Kita sudah siapkan tim khusus," tuturnya.
Dia menjelaskan, adanya upaÂya pihak Labora Sitorus melakuÂkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini pun tidak bisa menghalangi proses eksekusi. Artinya, tugas jaksa selaku ekÂsekutor hanyalah menjalankan perintah pengadilan.
Apalagi, sambungnya, perinÂtah pengadilan tersebut dikategorikan sudah memiliki kekuaÂtan hukum yang tetap. "Siapapun berhak mengajukan upaya huÂkum PK. Tapi bila hukum suÂdah inkracht, jaksa tetap akan melakukan tugas eksekusi."
Prasetyo menandaskan, tidak pilih bulu dalam melakukan eksekusi aset. Maksudnya, eksekusi terhadap aset-aset pelaku pelanggaran hukum dilaksanaÂkan sesuai ketentuan yang ada.
Toh, lanjutnya, jaksa memiÂliki tugas dan kewajiban dalam melaksanakan eksekusi aset seÂtiap terpidana. Dia mengimbuhÂkan, agenda penyitaan aset-aset Labora nantinya juga dikoorÂdinasikan dengan pengadilan, kepolisian, maupun jajaran TNI setempat.
Upaya itu dilaksanakan dalam rangka meminimalisir kemungÂkinan terjadinya kesalahan dalam proses penyitaan aset. Menurutnya, banyaknya daftar aset yang perlu disita oleh keÂjaksaan, membutuhkan kecerÂmatan dan ketelitian. Terlebih, aset-aset tersebut ada yang ditempatkan di lokasi yang jauh dari jangkauan.
"Kita memerlukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk juga dukungan dari Kejagung."
Dikonfirmasi seputar aset-aset apa saja yang bakal disita, Da Silva membeberkan, rekapitulasi aset yang dihimpun jaksa meliÂputi, uang tunai Rp 15 juta, uang hasil lelang Rp 6,4 miliar, delaÂpan unit komputer, enam tronton Hino, dua truk Toyota Dyna, sebuah truk tangki, tiga unit
flowmeter, dua alkon, sebuah ekskavator, 5000 batang kayu olahan jenis merbau, 700 ribu batang kayu olahan, dan satu juta liter solar.
Aset berupa kapal. kata dia lagi, terdiri dari sebuah kapal LCT EURO, sebuah kapal KM Batamas Sentosa I, sebuah kapal LCT Rotua, sebuah kapal motor Aman, satu kapal motor KLM Monang Jaya, satu kapal motor Rosalina Indah, satu kapal motor Rotua II, sebuah kapal kayu, dan satu unit kapal penampung BBM dengan muatan 20 ton solar.
"Semua akan disita dan segera dilelang untuk kepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Kilas Balik
Pakai Data PPATK, Polisi Menyangka Transaksi Labora 1,5 Triliun Rupiah
Labora Sitorus, polisi berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Raja Ampat, Sorong, Papua Barat diduga memiliki rekening jumbo. Transaksi di rekening perwira pertama itu, disangka kepolisian mencapai Rp 1,5 triliun.
Dana yang keluar-masuk rekening Labora inilah yang menimbulkan kecurigaan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menÂgendus transaksi tak wajar, kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri pada 2013.
Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim ketika itu, mengidenÂtifikasi dana terkait aktivitas penimbunan BMM dan penebanÂgan hutan secara illegal.
Direktur II Eksus Bareskrim saat itu, Brigjen Arief Sulistyanto pun berkoordinasi dengan Polda Papua. Kapolda Papua yang saat itu dijabat Irjen Tito Karnavian pun merespon penyelidikan tersebut.
Kepolisian lantas membentuk tim gabungan Mabes Polri dan Polda Papua. Lewat penyelidiÂkan, kepolisian menemukan adanya dugaan penyelewenÂgan oleh Aiptu Labora Sitorus. Namun, tindakan kepolisian tersebut mendapat perlawanan.
Labora berusaha membawa perkara yang melilitnya ke Jakarta. Dia melaporkan tindakan kepolisian yang dinilai sewenang-wenang ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Labora merasa, dana di rekeningnya diperoleh lewat usaha yang sah. Dia juga merasa tidak layak dijadiÂkan sebagai buronan kasus ini.
Namun upaya Labora kandas. Bukti-bukti yang dikantongi kepolisian tak kuasa dilawan Labora. Pada 19 Mei 2013, Labora ditangkap dan ditahan di Bareskrim. Kasus ini pun kemudian berlanjut hingga disÂidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Pada sidang putusan, Februari 2014, PN Sorong memvonis Labora bersalah. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melangÂgar UU Migas lantaran menimÂbun BBM serta melanggar UU Kehutanan/Lingkungan lantaran perusahaannya melakukan penebangan liar. Atas bukti-bukti tersebut, pengadilan memutus hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Putusan pengadilan tingkat pertama ini tak membuat jaksa puas. Tim jaksa lantas berupaya banding. Jaksa menganggap, haÂkim pengadilan tingkat pertama kurang cermat dalam menentuÂkan pelanggaran hukum.
Dengan kata lain, persoalan pencucian uang yang semestinya bisa menjerat terdakwa dengan hukuman berat, justru tak diÂmaksimalkan. Alhasil, proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Papua memperberat hukuÂman Labora menjadi delapan tahun penjara.
Putusan pada 30 April 2014 itu, dibacakan dalam sidang terÂbuka pada 2 Mei 2014. PT Papua pada putusannya menyatakan, Labora terbukti melakukan penÂcucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi hukuÂman denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan.
Labora menanggapi putusan hukuman itu dengan mengajuÂkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, amar putusan MA yang ditetapkan pada 17 September 2015 menolak keÂberatan terdakwa.
MA menetapkan, Labora Sitorus divonis 15 tahun penÂjara lantaran terbukti melakukan kejahatan kehutanan, pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak melalui perusaÂhaan yang dikendalikannya. Majelis kasasi pun memerintah seluruh aset Labora disita untuk negara.
Penyitaan dan Lelang Aset Mesti DiawasiAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menyaÂtakan, putusan kasasi yang berisi perintah mengeksekusi seluruh harta Labora Sitorus perlu diterapkan dalam setiap putusan perkara korupsi dan sejenisnya. "Itu merupakan putusan yang sangat pro justicia," katanya.
Upaya memiskinkan pelaku kejahatan korupsi dan sejenisÂnya, hendaknya dilakukan sejak sekarang.
Dikemukakan, hal itu bertuÂjuan supaya mereka yang getol melakukan korupsi menjadi jera. Dengan kata lain, lanÂjutnya, upaya memberantas korupsi dan tindak pelanggaran hukum sejenisnya, idealnya dilakukan secara tegas.
"Kalau tanggung-tanggung, pelakunya tetap bisa merasakan uang hasil korupsi dan tindak pidana lainnya."
Dikatakan, upaya memiskinkan terpidana korupsi juga memiÂliki efek yang signifikan terhadap pelaku korupsi lainnya.
Hukuman yang maksimal ini, bebernya, membuat mereka yang kerap melakukan koÂrupsi menjadi berpikir panjang untuk melakukan kesalahan. Dengan kata lain, efeknya akan membuat setiap orang menjadi lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan tindakannya.
Terutama, katanya lagi, bagi mereka yang selama ini beruÂrusan dalam soal keuangan dan administrasi negara. Yang lebih penting lagi, tuturnya, proses penyitaan seluruh aset terpiÂdana ini bisa segera diproses ke tahap pelelangan.
Pada proses penyitaan dan pelelangan aset untuk kepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, pesan dia, jaksa juga perlu melengkapi unsur pengawasan yang tegas. Jangan sampai, lanjutnya, penyitaan dan pelelangan aset justru memicu terjadinya pelanggaran hukum baru.
Pembersihan Internal Perlu DitingkatkanMuslimAyyub, Anggota Komisi III DPR
Politisi PAN Muslim Ayyub menyatakan, putusan kasasi terhadap Labora Sitorus idealÂnya dijadikan tonggak bagi keÂpolisian untuk meningkatkan penindakan terhadap oknum-oknum internal yang diduga melanggar hukum.
"Upaya kepolisian memberÂsihkan internalnya yang berÂmasalah dengan hukum, perlu ditingkatkan," katanya.
Menurutnya, pengusutan perkara ini tidak mudah. Karenanya, diperlukan keberanian dan kemampuan penyidik yang profesional. Apalagi, lanjutnya, perlawanan Labora juga sempat berlangsung sengit.
Karenanya, dugaan adanya orang-orang kuat di belakang Labora pun hendaknya diselesaikan secara proporsional. "Penyidikan menyimpulkan tidak ada pejabat Mabes Polri yang terima setoran dari prakÂtik illegal Labora. Hal itu hendaknya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan agar Polri ke depan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," jelasnya.
Yang pasti, beber dia, pengusutan kasus ini sedikit banyak menunjukkan masih adanya komitmen kepolisian membersihkan diri dari korupsi. Jadi, bila penindakan terhadap inÂternal sudah berjalan baik, otomatis penindakan kasus-kasus korupsi ke luar juga bisa dilakukan secara optimal.
"Semuanya perlu ada keÂseimbangan. Jangan hanya tegas keluar tapi di dalamnya justru parah. Atau sebaliknya, tegas ke dalam tapi tumpul saat berhadapan dengan kasus-kasus korupsi di luar."
Dia menambahkan, penÂgungkapan kasus penyalahÂgunaan wewenang dan hukum oleh oknum internal kepolisian ini, hendaknya tak berhenti sampai perkara Labora. ***