nasaruddin umar/net
nasaruddin umar/net
SALAH satu corak Fikih Kebhinnekaan ialah mempromosikan kesetaraan gender. Yang dimaksud kesetaraan gender di sini bukan persamaan gender (genderequality) tetapi kesetaraan gender (gender equity). Yang pertama lebih mengedepankan persamaan hak dan kewajiban tanpa memandang adanÂya nilai perbedaan di antara keduanya. Yang kedua masih lebih bersifat ketimuran yang memberikan unsur-unsur keunikan perempuan. Yang terakhir ini mempromosikan kesetaraan dimana laki-laki dan perempuan tampil memerÂankan diri dengan keunikan masing-masing di dalam berbagai bidang kehidupan tanpa kesan diskriminasi satu sama lain, baik di sektor privat maupun di sektor publik. Kesetaraan gender mengakui adanya perbedaan (distinctiveness) tetapi tidak menolerir terjadinya pembedaan (discrimination) antara laki-laki dan perempuan. Yang pertama lebih banyak didukung oleh kelÂompok feminis progressif sedangkan yang kedÂua didukung oleh kelompok soft feminist.
Sekali lagi, kesetaraan gender yang dimakÂsud di dalam tulisan ini ialah gender equity. BaÂgaimanapun juga laki-laki dan perempuan pasti berbeda, baik secara biologis maupun dampak dari perbedaan secara biologis tersebut. Tidak bijaksana jika menyamakan tugas antara perempuan yang sedang menjalani fungsi reproduktifnya, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan menjalani menstruasi disamakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dengan laki. PeremÂpuan yang sedang demikian tidak bisa lantas dijadikan alasan menilainya tidak produktif, karena sesungguhnya ia sedang menjalankan fungsi khusus yang luar biasa. Dikatakan luar biasa karena kaum laki-laki tidak pernah bisa menjalani funsi adikodrati tersebut. Justru keaÂdilan gender ketika kita memberikan dispensasi kepada kaum perempuan yang sedang menÂjalani fungsi adikodrati tersebut. Inilah keadilan gender dalam arti gender equity.
Masyarakat yang menghargai apalagi menÂjunjung tinggi kesetaraan gender akan melaÂhirkan suasana damai di dalam masyarakat. Baik di dalam lingkup masyarakat terkecil sepÂerti keluarga mapun dalam lingkup masyarakat luas. Ketimpangan social pasti muncul manakala ketidakadilan gender terjadi di dalam masyarakat. Karena itu, keadilan gender bagian yang tak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan social. Selain hal itu menjadi perinÂtah agama juga menjadi amanah Pancasila dan konstitusi untuk memperjuangkan "KeadiÂlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggung jawab untuk mewujudkan amanah dua sumber nilai luhur ini di dalam masyarakat.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25