Berita

Bisnis

YLKI: Penjualan Miras dan Rokok Harus Diperketat

SABTU, 19 SEPTEMBER 2015 | 16:38 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta peredaran minuman keras (miras) dibatasi.

Menurut dia, relaksasi regulasi miras akan melanggar UU 39/2007 tentang Cukai.

"Minuman keras adalah barang yang dikenai cukai sehingga sudah seharusnya penjualannya dibatasi dengan ketat," kata Tulus Abadi melalui siaran pers diterima redaksi, Sabtu (19/9).


Tulus mengatakan, penjualan barang kena cukai seperti miras harus seketat mungkin, sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja.

Dengan membolehkan kembali miras dijual di minimarket, Tulus menilai Kementerian Perdagangan telah melanggar UU Cukai. Sebab, minimarket modern saat ini telah "menjamur" di semua tempat tanpa bisa dikendalikan.

Menurut Tulus, miras dan rokok merupakan pintu pertama bagi seseorang untuk mengonsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dengan membiarkan, bahkan mengizinkan miras dan rokok dijual bebas maka Kementerian Perdagangan bisa dituding kontrapengendalian narkoba.

"Itu jelas bertentangan dengan kredo Presiden Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.

Karena itu, YLKI menolak relaksasi regulasi penjualan miras.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya