Berita

sya'roni/net

Politik

Memalukan, Bila Benar BUMN Dapat Proyek Freeport karena Perpanjangan Izin Ekspor

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2015 | 17:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana Freeport memberikan proyek pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah BUMN patut dicurigai sebagai bentuk "deal" atas perpanjangan izin ekspor dari pemerintah kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

"Jika kecurigaan ini benar maka sangat memalukan," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'roni, kepada redaksi sesaat lalu (Jumat, 18/9).

Sebagaimana diketahui, pada Juli lalu pemerintah Indonesia memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport. Ini adalah perpanjangan izin yang ketiga kalinya.


Padahal menurut undang-undang, Freepot dilarang mengekspor konsentrat tembaga sebelum membangun smelter. Sayang larangan tersebut dilanggar oleh pemerintah dengan memberikan keringanan kepada Freeport.
 
Sya'roni mengatakan apabila proyek dari Freeport kepada BUMN tersebut sebagai bentuk "deal" perpanjangan izin maka bisa dibilang betapa murahnya undang-undang Indonesia, dimana bisa dibeli hanya dengan sejumlah proyek pengadaan barang.

Jika benar demikian, katanya, maka Presiden Jokowi harus menghentikan kontrak pengadaan barang ini.

"Menegakkan konstitusi dan perundangan lebih tinggi nilainya dari hanya sekedar tanda tangan kontrak proyek," tegas Sya'roni.

"Indonesia adalah negara besar, jangan mudah dibeli hanya dengan iming-iming "permen". Jika memang ada deal seperti itu, harus diusut pihak mana saja yang terlibat. Jangan sampai kontrak tersebut menguntungkan sejumlah pihak tapi merugikan seluruh bangsa Indonesia," demikian kata Sya'roni.

Kepastian akan adanya pemberian proyek pengadaan barang dan jasa dari Freeport kepada sejumlah BUMN disampaikan Menteri BUMN Sudirman Said.

Dia mengatakan malam nanti dirinya bersama Menteri Bappenas dan Menteri Perindustrian akan terbang ke Papua untuk menyaksikan penandatanganan kontrak kerjasama antara Freeport Indonesia dengan beberapa BUMN terkait pengadaan barang dan jasa di tambang Freeport.

BUMN yang terlibat di antaranya adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk pemasok batu bara, PT Pindad dan Bahana untuk pemasok bahan peledak.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya