Berita

Hukum

Jangan Paksakan Semua Pidana Khusus Masuk Dalam RKUHP 2015

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2015 | 17:56 WIB | LAPORAN:

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki cita-cita mulia untuk melakukan kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia. Sehingga segala macam ketentuan perundang-undangan pidana rencananya akan terunifikasi secara sistematis ke dalam satu buku khusus.

Namun menurut Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Supriyadi W Eddyono, pemerintah seharusnya tidak memaksakan semua tindak pidana yang diatur dalam UU Khusus untuk masuk ke dalam RKUHP 2015 karena model kodifikasi parsial sudah ditetapkan dalam pasal 218 R KUHP 2015.

"Pasal pemindahan tindak pidana di luar KUHP ke dalam RKUHP ditakutkan berpotensi terjadi kerusakan yang sangat masif. Contoh misalnya delik korupsi dan narkotika yang dipindahkan tanpa mengikutsertakan ketentuan lainnya yang diatur di luar KUHP," ujarnya dalam diskusi "Tarik Ulur Kodifikasi RKUHP dan Nasib Tindak Pidana di Luar KUHP" di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (17/9).


Lebih jauh dia mengatakan, tindak pidana pelanggaran HAM berat misalnya yang menyamakan prinsip tindak pidana umum dengan tindak pidana HAM berat yang sudah diakui secara internasional. Lain lagi tindak pidana pornografi yang dimodifikasi dari UU Pornografi sehingga pasal-pasalnya sangat eksesif.

"Ada lagi misalnya terjadi pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang yang pengaturannya berada di bawah level ketentuan yang diatur dalam UU di luar KUHP," demikian Supriyadi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya