Berita

garam/net

Politik

Petani Garam Terancam Gara-gara PMN Belum Cair

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2015 | 04:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

PT Garam sampai saat ini belum bisa menyerap garam produksi petani sebesar 400 ribu ton lantaran perseroan belum menerima kucuran dana Penyertaan Modal Negara (PMN).

Begitu kata Kepala Divisi Penyerapan Garam Rakyat PT Garam Budi Sasongko usai menemui Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Rabu (16/9).

Tahun ini PT Garam mendapat PMN sebesar Rp 300 miliar. Sekitar Rp 222 miliar akan dialokasikan untuk menyerap garam petani.


"Sisanya, termasuk untuk pendirian pabrik, pembukaan lahan di luar Madura dan Kupang," ujar Budi.

Sementara Rp 7 miliar akan digunakan perseroan untuk melakuan intensifikasi lahan garam. Salah satunya dengan menerapkan teknologi geomembran untuk produksi garam.

Budi menjelaskan bahwa dana PMN yang tak kunjung cair ini lantaran peraturan pemerintah (PP) yang belum juga kelar. Diharapkan dengan penyerapan yang PT Garam lakukan, garam rakyat bisa memenuhi spesifikasi garam industri dalam negeri.  

"PP dan Perpres belum turun, jadi ya kami belum bisa serap (garam produksi petani). Informasi katanya, kemarin kami ke Kemenkumham antara Oktober November keluarnya (dana PMN) di gelombang 2," kata Budi seperti dikutip JPNN. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya