Berita

foto/net

Politik

Kampanye Cakada Dibiayai Negara, Bukti Partai Ingin Enaknya Saja

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2015 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permohonan uji materi Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara, ternyata mendapat dukungan banyak pihak.

Spanduk yang bertuliskan penolakan negara mendanai kampanye calon kepala daerah (cakada) bahkan masih banyak terpampang di berbagai ruas jalan raya Jakarta sejak Senin (13/9) hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut, peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa MK perlu mempertimbangkan untuk meloloskan gugatan tersebut. Ia menilai, pembiayaan kampanye cakada oleh negara merupakan bentuk kesewenangan parpol yang mau terima enaknya saja.


"Tanggung jawab pembiayaan kampanye harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon. Ini bentuk tanggung jawab yang harus muncul sejak awal pada diri pemimpin," katanya.

Lucius mempertanyakan feeback atau manfaat yang bisa dirasakan publik jika negara membiayai kampanye calon kepala daerah.

"Ini persoalannya bahwa publik hampir pasti tidak akan merasakan manfaat dari negara membiayai kampanye cakada. Yang terjadi adalah partai dan calon dimanjakan. Sementara nanti setelah makan enak uang negara, mereka lupa bekerja dan mengabdi untuk rakyat. Mereka juga akan sibuk korupsi uang negara," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Frans Agung Mula Putra menilai perlu ada ketegasan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan kampanye yang telah dibiayai negara. Bahkan sanksi itu, lanjutnya, bisa berupa pembatalan pasangan calon.

"Yang perlu dilakukan adalah pembuatan aturan yang melarang penyalahgunaan fasilitas, program, dan anggaran yang menguntungkan petahana yang maju. Saya kira di Peraturan KPU juga sudah sangat tegas mengatur sanksi pembatalan pasangan calon yang melanggar batasan dana kampanye," katanya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya