Berita

foto/net

Politik

Kampanye Cakada Dibiayai Negara, Bukti Partai Ingin Enaknya Saja

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2015 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permohonan uji materi Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara, ternyata mendapat dukungan banyak pihak.

Spanduk yang bertuliskan penolakan negara mendanai kampanye calon kepala daerah (cakada) bahkan masih banyak terpampang di berbagai ruas jalan raya Jakarta sejak Senin (13/9) hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut, peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa MK perlu mempertimbangkan untuk meloloskan gugatan tersebut. Ia menilai, pembiayaan kampanye cakada oleh negara merupakan bentuk kesewenangan parpol yang mau terima enaknya saja.


"Tanggung jawab pembiayaan kampanye harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon. Ini bentuk tanggung jawab yang harus muncul sejak awal pada diri pemimpin," katanya.

Lucius mempertanyakan feeback atau manfaat yang bisa dirasakan publik jika negara membiayai kampanye calon kepala daerah.

"Ini persoalannya bahwa publik hampir pasti tidak akan merasakan manfaat dari negara membiayai kampanye cakada. Yang terjadi adalah partai dan calon dimanjakan. Sementara nanti setelah makan enak uang negara, mereka lupa bekerja dan mengabdi untuk rakyat. Mereka juga akan sibuk korupsi uang negara," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Frans Agung Mula Putra menilai perlu ada ketegasan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan kampanye yang telah dibiayai negara. Bahkan sanksi itu, lanjutnya, bisa berupa pembatalan pasangan calon.

"Yang perlu dilakukan adalah pembuatan aturan yang melarang penyalahgunaan fasilitas, program, dan anggaran yang menguntungkan petahana yang maju. Saya kira di Peraturan KPU juga sudah sangat tegas mengatur sanksi pembatalan pasangan calon yang melanggar batasan dana kampanye," katanya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya