Berita

ilustrasi/net

Hukum

Mantan Cawalkot Padang Panjang Dituntut Tiga Tahun Penjara

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 21:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah ditunda dua kali, pembacaan tuntutan terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, digelar Rabu (16/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang pada 2013 lalu dituntut hukuman tiga tahun penjara bersama rekannya, Reni Kuryeni Ukar atas perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih C menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Sugih juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa menjalani penahanan karena dalam kondisi sehat.

Ketua Majelis hakim Sarpin Rizaldi kemudian menanyakan kepada John dan Reni apakah akan membuat pembelaannya sendiri atau melalui kuasa hukum. Kedua terdakwa pun menyatakan akan membuat sendiri pembelaannya. Sidang tuntutan pun ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan.

Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya. Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya