Berita

ilustrasi/net

Hukum

Mantan Cawalkot Padang Panjang Dituntut Tiga Tahun Penjara

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 21:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah ditunda dua kali, pembacaan tuntutan terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, digelar Rabu (16/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang pada 2013 lalu dituntut hukuman tiga tahun penjara bersama rekannya, Reni Kuryeni Ukar atas perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih C menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Sugih juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa menjalani penahanan karena dalam kondisi sehat.

Ketua Majelis hakim Sarpin Rizaldi kemudian menanyakan kepada John dan Reni apakah akan membuat pembelaannya sendiri atau melalui kuasa hukum. Kedua terdakwa pun menyatakan akan membuat sendiri pembelaannya. Sidang tuntutan pun ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan.

Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya. Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya