Berita

ilustrasi/net

Hukum

Direktur Rumah Sakit Sungai Bahar Mulai Menginap di Sel

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 19:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Mulinda Tafid. Tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan pelayanan rujukan rumah sakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010 itu dijebloskan ke penjara usai ‎menjalani pemeriksaan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung dari tanggal 16 September hingga 5 Oktober 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (16/9).

Penahanan Mulinda dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-81/F.2/Fd.1/09/2015. Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib.


Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan peran Mulinda selaku kuasa pengguna anggaran proyek pengadaan alat kesehatan pelayanan rujukan rumah sakit di DInkes Muaro Jambi tahun anggaran 2010, serta terkait hasil pekerjaan PT. Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana pengadaan 36 jenis alat kesehatan berjumlah 80 unit yang diduga telah dimark up harganya.

Saat kasus ini terjadi, Mulinda menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Muaro Jambi. Penyidik menduga Mulinda telah mengkorupsi dana proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Muaro Jambi sebesar Rp 2, 7 miliar dari total proyek senilai Rp 4,9 miliar.

Perbuatan pidana korupsi dilakukan Mulinda bersama Direktur PT. Sindang Muda Serasan yang juga berstatus tersangka, Zuherli.

"Adapun tersangka Z telah terlebih dahulu dilakukan penahanan atas kasus yang berbeda pada tanggal 19 Mei 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Propinsi Jambi," tukas Amir Yanto.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya