Berita

foto:net

Bisnis

Merasa Ditipu, Nasabah PT MIF Ini Sudah 6 Kali Surati Mendag Lembong

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 09:52 WIB | LAPORAN:

Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong diminta mengambil tindakan cepat terhadap keluhan para nasabah Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) di bawah komando Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Diduga, ada kecurangan yang dilakukan salah satu perusahaan pialang yang mengakibatkan kerugian Rp 34 miliar.

Dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan pada awal September lalu, permasalahan nasabah SPA menjadi topik pembahasan anggota dewan. Salah satunya, nasabah atas nama Hadi. Namun, saat itu pihak Kemendag dinilai belum memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan DPR. Alhasil, topik itu akan dilanjutkan lagi saat rapat kerja dengan Kemendag.

"Kami sudah enam kali mengirim surat kepada Menteri Perdagangan, tetapi hingga kini belum ada tindakan apa-apa. Anak buah pak Mendag di Bappebti harusnya ditindak. Diduga kasus ini ada permainan kuat dari orang-orang tertentu," kata kuasa hukum Hadi, Rocky Nainggolan melalui siaran pers .


Dia lantas menceritakan kronologi kejadiannya. , Seluruh kegiatan ini diawasi secara ketat oleh Bappebti, di bawah Kemendag.

Tepatnya 13 November 2014, kliennya resmi menjadi nasabah MIF dengan menandatangani satu bundle perjanjian yang sudah disiapkan oleh pialang, terutama Perjanjian Amanat dan menyetorkan sejumlah dana ke rekening pialang.
 
Selanjutnya Hadi melakukan transaksi secara bilateral dengan pedagang yang sudah ditentukan oleh pialang yakni PT. SAM dengan komoditi FOREX dan Locco London melalui internet secara online menggunakan sistem Meta Trader. Cara transaksi seperti ini dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Seluruh kegiatan ini diawasi secara ketat oleh Bappebti, di bawah Kemendag.


Namun, hanya dalam jangka waktu kurang dari satu bulan, lanjut Rocky, kliennya mengalami kekalahan sebesar Rp 34 miliar. Ia menambahkan, selama bertransaksi Hadi mengalami beberapa kejanggalan dan sudah berulangkali dikeluhkan dan dipermasalahkan kepada pialang (PT MIF) selaku perantara.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut menimbulkan berbagai kesulitan-kesulitan, khususnya pada waktu mengambil posisi untuk memasuki pasar (entry market) dan strategi menutup posisi untuk keluar dari pasar (exit market).

Namun keluhan nasabah itu hanya ditanggapi sebagai angin lalu oleh pialang dengan berbagai alasan, utamanya koneksi internet nasabah yang bermasalah. Kejanggalan-kejanggalan inilah yang menurutnya menjadi penyebab habisnya uang yang ditransaksikan.

Pihaknya sudah mengadukan kasus itu ke Bappebti pada 30 Januari 2015. Namun, hingga kini terkesan berbelit-belit. Tak putus asa, pihaknya kembali mendesak Bappebti pada 13 April untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait disertai dengan bukti-bukti kejanggalan. Alhasil, kilennya diperiksa Bappebti, tapi hanya sekali dan itu pun secara verbal yang hingga kini tak ada kelanjutannya.

"Bagaimana bisa tercipta suatu transaksi yang wajar, transparan dan fair kalau tidak ada kejelasan," cetusnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya