Berita

ilustrasi/net

Lamban Tangani Asap, Pemerintah Disebut Melanggar UU

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 05:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam  bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau dan daerah lain di Sumatera dan Kalimantan.

Begitu kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono seperti dilansir JPNN, Selasa (15/9).

Menurutnya, kabut asap tiga pekan terakhir tidak hanya menyesakkan nafas warga Riau dan sekitarnya. Bahkan asap sudah menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura hingga menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat, serta menyulut amarah negara tetangga.


Namun hingga kini pemerintah yang berkompeten belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta standar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan  masyarakat.

"Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan badan publik terkait tidak terinformasikan kepada masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah sejatinya pemerintah telah berbuat untuk bencana ini? Sikap pemerintah saat ini yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum," kata Hamid dalam siaran persnya, Selasa (15/9).

Dia menyebutkan dalam UU KIP disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyebarluasan informasinya juga wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Lebih rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.

Pemerintah harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak hingga upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

"Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, dan merusak sumber daya alam," jelas Hamid. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya