Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

Politik

Soal Asap Kebakaran Hutan, Pemerintah Melanggar UU Keterbukaan Informasi

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 17:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah dinilai belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat mengenai asap kebakaran dan pembakaran hutan, seperti yang terjadi di provinsi Riau dan sekitarnya.

Penjelasan tersebut antara lain tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan warga.

"Sikap pemerintah yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).


Selain itu, dijelaskan Abdulhamid, secara rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.

Dalam hal ini, pemerintah antara lain harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

Dalam peraturan perundangan juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi standar pengumuman informasi yang ada dan memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan atau melakukan perjanjian kerja. Dalam kasus asap ini, sebut Abdulhamid, pihak yang menerima izin adalah perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proses bisnis kawasan hutan seperti HTI dan perkebunan sawit, baik yang berada di lokasi maupun kantor pusatnya.

"Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, dan merusak sumber daya alam yang dalam UUD 45 harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat," papar Abdulhamid.

"Manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih buruk dan kurang koordinasi. Ada satu dua informasi tentang rencana dan eksperimen membuat hujan buatan, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main. Apalagi informasi tentang hal itu tidak resmi, banyak versi, dan tidak bisa diverifikasi," tukasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya