Berita

ilustrasi/net

X-Files

Polisi Mau Periksa Lokasi Proyek 100 Juta Pohon

Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Foundation
SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim segera menyatroni lokasi penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation. Polisi pun kembali menjadwalkan pemeriksaan petinggi yayasan itu, guna mengetahui aliran dana program tanggung jawab sosial Pertamina ini.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Golkar Pangarso menyatakan, pihaknya telah memperoleh data terkait lokasi proyek penanaman 100 ju­ta pohon yang digarap Pertamina Foundation.

Untuk mendalami data terse­but, kepolisian mengagendakan pemeriksaan lokasi proyek. Menurutnya, areal atau lahan yang dijadikan lokasi proyek itu, tersebar di beberapa wilayah.


Salah satu fokus pemeriksaan ditujukan terhadap areal proyek di wilayah Bandung, Jawa Barat. "Kami sudah cek data proyek tersebut, siapa saja tenaga rela­wan proyek, kepala desa, dan semua pihak yang berhubungan dengan penanaman 100 juta po­hon di sana," kata Golkar.

Namun, saat diminta menjelas­kan tentang identitas para saksi yang diperiksa terkait proyek di Bandung, Golkar belum bersedia memberi keterangan terperinci. Begitu juga ketika disinggung tentang besaran areal proyek di Bandung berikut berapa banyak pohon, serta jenis tanaman yang didistribusikan di wilayah itu.

Dia menambahkan, nantinya hasil pemeriksaan saksi relawan tersebut, akan dikembangkan dengan pemeriksaan saksi dari pelaksana proyek dan peren­cana proyek tersebut. "Kami melakukan pemeriksaan secara bertahap. Dari yang terbawah lebih dulu," ucapnya.

Lantas ketika disinggung mengenai pemeriksaan saksi-saksi relawan yang terlibat pada proyek penanaman pohon lainnya, bekas Kapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur ini juga belum bersedia berkomentar banyak.

Dikemukakan, yang jelas jum­lah relawan yang diperiksa seba­gai saksi ada 16 orang. Satu saksi lain yang diperiksa pada Jumat (11/9) lalu, adalah pejabat yang mengurusi masalah keuangan di Pertamina Foundation. Jadi, total keseluruhan saksi yang diperiksa pekan lalu ada 17 orang.

Secara umum, saksi-saksi yang diperiksa adalah orang yang berhubungan langsung dengan program penanaman 100 juta pohon pada rentang 2012-2014. Dia membeberkan, pemeriksaan masih berkutat seputar pengumpulan data proyek dan teknis pembiayaan proyek.

Menurut Golkar, fokus pemeriksaan saksi pejabat keuangan, terkait dengan asal-usul dana yang masuk maupun keluar kas yayasan. Sampai akhir pekan kemarin, keterangan pejabat keuangan ini tengah dikroscek dengan keterangan saksi-saksi relawan. "Kami melakukan kon­frontir keterangan saksi-saksi guna memperoleh bukti-bukti yang valid," ujarnya.

Golkar mengharapkan, rang­kaian pemeriksaan saksi-saksi tersebut membuahkan hasil sig­nifikan. Jika bukti-bukti yang ada sudah dianggap lengkap, lanjut dia, penyidik akan menjadwal­kan pemeriksaan tersangka ka­sus penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation.

Dia belum bisa membeberkan data seputar siapa saja pihak yang diduga terkait perkara tindak pidana pencucian uang di sini. Yang pasti, lanjutnya, data sementara yang dihimpun penyidik menyebutkan, proyek penanaman 100 juta pohon di­canangkan Pertamina Foundation pada Desember 2011.

Program yang diagendakan berjalan selama lima tahun tersebut, dianggarkan menelan dana sekitar Rp 200 miliar. Dana itu rencananya dipakai untuk membiayai penanaman setiap satu pohon Rp 2000. Namun, menurut Golkar, pelaksanaannya diduga menyimpang.

Proyek yang diberi label Gerakan Menabung Pohon itu, diduga fiktif. Hal itu, terang­nya, didasari temuan seputar pemalsuan administrasi dan keterangan kepala desa maupun sukarelawan yang tidak menerima anggaran seperti yang ditentukan. "Ini sedang kami proses," tandasnya.

Kilas Balik
Total Proyek Rp 256 Miliar, Dugaan Korupsinya Rp 126 Miliar

Bareskrim menetapkan ter­sangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsi­bility (CSR) Pertamina sebesar Rp 126 miliar, dari total proyek Rp 256 miliar. Dana itu dikelola Pertamina Foundation.

Komjen Budi Waseso saat masih menjabat Kabareskrim membenarkan, pihaknya te­lah menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR Pertamina Foundation. Menurutnya, kasus tersebut su­dah diselidiki kepolisian sejak lama.

Penetapan status tersangka diketahui lewat penerbitan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) pada 27 Agustus lalu. SPDP yang ditembuskan ke ja­jaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu men­erangkan, penyelidikan diting­katkan ke penyidikan.

Pada surat tersebut Bareskrim menyatakan, perkara korupsi dan pencucian uang ini, di­duga dilakukan tersangka yang merupakan petinggi Pertamina Foundation berinisial NNP dan kawan-kawan.

Dikonfirmasi mengenai iden­titas tersangka kasus ini, Budi Waseso belum bersedia menye­butkannya. "Intinya, sudah ada tersangkanya," elak dia.

Hal senada dikemukakan be­kas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak. Victor pun membe­narkan, pihaknya telah mengirim SPDPke Kejagung. Menurut jenderal bintang satu ini, proyek Pertamina Foundation yang di­duga bermasalah, terkait dengan kegiatan yang berlabel Gerakan Menabung Pohon, Sekolah Tobat Bumi, dan Sekolah Sepak Bola pada 2013-2014.

Berdasarkan analisa penyidik terhadap dokumen proyek dan saksi-saksi, diduga rangkaian kegiatan itu didanai hibah ang­garan dari Pertamina senilai total Rp 256 miliar. Artinya, beber dia. Ada dana milik negara yang disalurkan untuk kepentingan umum melalui Pertamina Foundation. "Di situ terdapat dugaan penyalahgunaan ang­garan sebesar Rp 126 miliar," tandasnya.

Dugaan kerugian negara terse­but yang memicu Bareskrim melaksanakan penggeledahan Kantor Pertamina Foundation. "Dana CSR itu merupakan uang pemerintah yang dihibahkan, tapi diduga diselewengkan. Di situ letak dugaan korupsinya."

Penanganan perkara itu pun diketahui tatkala kepolisian menggeledah Kantor Pertamina Foundation di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (1/9). Lewat peng­geledahan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, ke­polisian menyita 12 boks berisi dokumen, 10 unit komputer, dan dua unit laptop. "Kami sedang menganalisis dokumen-doku­men yang ada," kata Victor.

Victor menambahkan, begitu pemeriksaan dokumen dan ba­rang bukti selesai, penyidik akan mengkroscek data dengan me­meriksa saksi-saksi lebih dahulu. Saksi yang dimaksud adalah saksi-saksi yang terlibat dalam program Pertamina Foundation serta sejumlah relawan program. "Nanti akan ada relawan yang dikroscek, apakah relawan itu memang ada apa tidak."

Setelah menyelesaikan tahapan pemeriksaan saksi, urainya, pe­nyidik bakal melakukan gelar perkara guna menentukan ter­sangka. "Jadi, identitas tersang­kanya nanti diumumkan setelah selesai gelar perkara ya."

Di tempat terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengemukakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilaku­kan kepolisian.

Pada prinsipnya, terang dia, Pertamina telah melakukan serangkaian audit kegiatan ter­hadap Pertamina Foundation. Menurutnya, kegiatan CSR Pertamina Foundation sudah tidak berjalan sejak 2014.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerangkan, perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di Pertamina Foundation, diusut setelah polisi menerima laporan dari pihak internal. Dia tak menjabarkan, identitas pelapor berikut kapan laporan dilakukan. Intinya, penindakan kepolisian dirumuskan setelah menerima laporan, memeriksa saksi, berikut dokumen audit internal.

Berharap Tak Ada Pengecualian Proses Hukum
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding menekankan, pengusutan kasus dugaan ko­rupsi dan pencucian uang di Pertamina Foundation, mesti diselesaikan secara menye­luruh.

Pihak-pihak yang diduga terkait masalah ini, idealnya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. "Jangan ada yang mendapat pengecualian atau sengaja diberi peluang untuk lolos dari jeratan hukum," katanya.

Dia menilai, upaya hukum yang ditempuh kepolisian dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi sudah menunjukkan peningkatan. Hanya, lanjut dia, penanganan kasus-kasus tersebut perlu diperjelas.

Hal itu bertujuan agar perka­ra-perkara yang ada selesai secara cepat. "Jangan ada lagi perkara yang tidak tuntas. Menggantung penanganannya hingga waktu yang berlarut-larut," sarannya.

Dia menandaskan, kali ini adalah waktu yang tepat ba­gi kepolisian menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus-kasus korupsi dan pen­cucian uang. Apalagi, kasus-kasus tersebut mempunyai potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.

"Ini momentum kepolisian untuk membuktikan kemam­puan dan keprofesionalannya menangani perkara-perkara korupsi."

Dengan keprofesionalan tersebut, diharapkan, KPK mendapat dukungan penegak hu­kum yang sepadan. Lewat hal tersebut, harapnya, penangan­an kasus-kasus korupsi bakal berimplikasi memberikan efek jera yang lebih tegas.

Oleh karena itu, lanjutnya, penyidikan kasus korupsi yang menggunakan modus apapun, termasuk menye­jahterakan masyarakat, bisa dideteksi secara dini. Atau, tidak dibiarkan berkembang ke sektor lainnya.

Penggunaan Dana Hibah Perlu Dicermati
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta Anhar Nasution meminta kepolisian cermat dalam mengusut perkara dugaan koru­psi dan pencucian uang di Pertamina Foundation.

Upaya tersebut ditujukan guna menghindari lolosnya para pelaku perkara tersebut. "Informasi mengenai peng­gunaan dana hibah ini, perlu dicermati," katanya.

Menurut dia, penggunaan dana hibah perlu mendapat kejelasan. Hal itu bertujuan menjaga kredibilitas pem­beri bantuan dalam bentuk hibah. Supaya mereka yang memberikan hibah dengan tujuan-tujuan mulia, tidak disangkut-pautkan dengan perkara,” tandasnya.

Jadi, lanjut Anhar, aspek le­galitas dalam pemberian hibah tersebut hendaknya juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terlebih, dana hibah itu berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Mau tidak mau, anggaran hibah itu tetap perlu mem­peroleh kejelasan. Berapa nominalnya, digunakan untuk keperluan apa saja, dan siapa pihak yang berkompeten men­geluarkan maupun menerima dana tersebut."

Dengan begitu, penyelidikan dan penyidikan kasus ini perlu dilaksanakan secara terukur. Langkah itu ditempuh untuk menjaga kemungkinan me­lemahnya proses pengusutan perkara seiring waktu.

Anhar juga mengingatkan, kecenderungan menempuh gugatan praperadilan oleh ter­sangka, idealnya jadi pertimbangan kepolisian dalam menentukan setiap langkah hukum. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya