Berita

Politik

Kabupaten Banyuasin Dimekarkan Jadi 22 Kecamatan

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 04:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan akan memekarkan 19 kecamatan yang ada saat ini menjadi 22 kecamatan.

Begitu kata Kepala Tata Pemerintahan Umum Kabupaten Banyuasin, Senen Har sebagaimana diberitakan RMOLSumsel (Senin, 14/9).

"Kecamatan Banyuasin II, akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Karang Agung Ilir dan juga Kecamatan Sungsang yang sebelumnya Ibukota Kecamatan Banyuasin II. Setelah itu, Kecamatan Banyuasin III, juga dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalan Balai dan Kecamatan Tanjung Remas," rincinya.


Terakhir Kecamatan Pulau Rimau, dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu jadi Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Selat Penugoan.

Selain itu juga, untuk nama Kecamatan Banyuasin I akan diganti menjadi Kecamatan Mariana.

"Jadi nantinya tidak ada lagi nama Kecamatan Banyuasin I, II dan III. Karena sudah dimekarkan dan diganti nama yang lain," ungkapnya.

Pemekaran kecamatan ini sendiri, kata Senen, berawal dari aspirasi masyarakat kepada Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH pada tahun 2014 yang lalu. Oleh Bupati Banyuasin, dibahas dan diajukan rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Selatan.

"Bahkan rekomendasi dari Gubernur Sumsel telah ada, dan sudah disetujui. Sekarang ini tinggal pembahasan dengan DPRD Banyuasin, untuk dijadikan Peraturan Daerah," bebernya seraya menambahkan kalau itu merupakan Perda Inisiatif Pemkab Banyuasin.

Kendati sudah dibahas oleh DPRD Banyuasin dan dijadikan Perda, maka akan dikembalikan lagi kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi, selanjutnya disampaikan kementerian dalam negeri agar dibahas kode wilayah Kecamatan dan desa.

"Tapi kita optimis, kecamatan pemekaran itu sudah selesai pada tahun ini," tukasnya.  

Dalam proses pemekaran kecamatan ini, Senen mengungkapkan kalau tidak ada sekali ditemukan permasalahan baik itu dimasyarakat bawah, karena itu murni aspirasi masyarakat bawah yang menghendaki adanya pemekaran wilayah. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya