Spanduk yang berisi penolakan negara membiayai kampanye calon kepada daerah (cakada) pada Pilkada Serentak tahun 2015 bertebaran di sejumlah kawasan di Jakarta. Di depan pintu masuk Gedung DPR RI misalnya, terdapat beberapa spanduk dari beberapa organisasi yang intinya menolak negara menanggung dana kampanye calon kepala daerah.
Spanduk dari Kaukus Perempuan Peduli Demokrat yang bertuliskan "Tolak UU Pilkada yang Biayai Kampanye Calon Kepala Daerah Pakai APBD/APBN" terpampang jelas di pintu masuk bagian belakang Komplek Parlemen.
Termasuk spanduk dari Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu bertuliskan "Dana Kampanye oleh Calon Kepala Daerah, Bukan oleh Negara." Lalu ada spanduk dari Front Mahasiswa Peduli Pemilu yang bertuliskan "Krisis Ekonomi, Negara Jangan Danai Kampanye Calon Kepala Daerah".
Tidak hanya di bilangan gedung DPR, spanduk-spanduk tersebut juga terlihat jelas di areal Pancoran menuju Kuningan, hingga ke Senayan. Spanduk yang sama juga terpampang di ruas jalan Jenderal Sudirman, Salemba, dan di beberapa tempat lainnya.
Menyikapi munculnya spanduk-spanduk tersebut, Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa kemunculan spanduk-spaduk itu sangat tepat karena belum saat ini negara belum saatnya membiayai kampanye calon kepala daerah.
Karena itu, dia berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara. Ray Rangkuti mendukung pasal tersebut digugat ke MK dan meminta majelis hakim konstitusi mengabulkannya.
"Pertanyaannya adalah apa
feet back dari pembiayaan pilkada oleh negara terhadap publik? Belajar dari sebelumnya, jawabannya sama sekali tidak ada. Sampai sekarang publik tidak merasakan efek positif dari pilkada,†katanya kepada wartawan di Jakarta (Senin, 14/9).
Ray Rangkuti menyebut tiga alasan dirinya menolak negara membiayai pilkada. Pertama, partai politik sampai saat ini belum berubah.
"Supaya partai dapat uang dari rakyat, dia harus berubah dulu. Buktikan bahwa partai politik benar-benar bekerja untuk rakyat dan kita harus membayar mereka," katanya.
Kedua, partai politik saat ini tidak punya mekanisme kontrol dan tidak punya etos kerja untuk mencari dan memilih pemimpin yang bersih.
"Yang ada justru parpol menawarkan calon pemimpin yang korup," lanjutnya.
Ketiga, partai politik harus membuktikan dulu bahwa mereka sudah melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
"Jika partai politik sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, maka berapa pun biaya pilkada akan diberikan oleh rakyat," tandas Ray Rangkuti.
Saat ini, masalah biaya pilkada telah digugat ke MK. Penggugatnya adalah Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.
Kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara. Andi Asrun mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menggugat UU Pilkada tersebut, khususnya soal biaya kampanye yang dibiayai negara melalui APBD.
Pertama, UU Pilkada ini bersifat diskriminatif, di mana ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan non petahana. Kedua, UU ini melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara. Ketiga, UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara.
[ian]