Berita

Kebon Sirih Harus Tolak Proyek LRT Versi Ahok

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 00:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta didesak untuk menolak rencana Gubernur Basuki Tjahja Purnama membangun Light Rail Transit (LRT).

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA), Agus A. Chairudin, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (14/9).

"‎Rencana pembangunan LRT versi Gubernur Basuki harus ditolak karena banyak hal yang tidak jelas mulai dari fisibility studies, detail engineering desaign and bill of quantity master plan konstruksi hingga SKIM pembiayaannya," tegas Agus.

‎Menurut dia, rencana pembangunan LRT sangat tidak transparan. Ketidakjelasan mengenai pembiayaan nampak dari pernyataan Kepala BPKAD DKI yang menyatakan PT Jakpro akan mencari pinjaman sebesar Rp 65 triliun untuk menjalankan proyek tersebut. Padahal, ‎Ahok sebelumnya menyebut DKI butuh dana Rp 37 triliun dimana dananya akan berasal dari CSR perusahaan-perusahaan besar di ibukota.

B‎elum lagi, sesuai Perda, BUMD PT Jakpro mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah(PMP) secara multi year senilai Rp 11 triliun yang akan digunakan untuk menunjang proyek LRT. ‎

"‎Ketidaktransparan Gubernur Basuki menimbulkan banyak asumsi miring terutama dengan pembatalan sepihak atas proyek Jakarta Monorel. Ironisnya biaya pembangunan LRT oleh PT Adhi Karya lebih murah dibandingkan biaya pembangunan LRT oleh PT Jakpro, dimana keduanya sama-sama perusahaan yang sudah go publik di BEJ. Kenapa PT Adhi Karya bisa lakukan jual investasi untuk biaya LRT tapi PT Jakpro tidak bisa," papar Agus.

‎Oleh karenanya dia menduga proyek LRT tidak bebas dari KKN. Penolakan Kebon Sirih atas rencana proyek tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya kerugian ‎keuangan DKI. Selain kepada DPRD, INFRA juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah menyikapi proyek LRT ini.‎

‎"Kami INFRA mengimbau agar KPK, Kejagung dan Polri secara bersama turut mengawasi dan meneliti proyek LRT versi Ahok berdasarkan UU Tipikor, Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan PP 58/2005 sebagai wujud institusi-institusi yang berkomitmen mewujudkan clean and good governance," tukasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya