Berita

net

Politik

Alibi Setya Novanto dan Fadli Zon Justru Menguatkan Pelanggaran Konstitusi

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2015 | 15:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kehadiran pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon di kampanye kandidat capres Amerika Serikat Donald Trump dinilai bukan hanya pelanggaran etik.

"Ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya adalah bagian dari upaya menarik investor maka apa yang mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi terkait hak, kewenangan dan kewajiban DPR," ujar politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Dikatakan anggota Komisi II DPR ini, salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran tapi bukan pencari dan pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran seratus persen adalah hak dan kewajiban eksekutif dengan seluruh jajaran dan lembaga di bawahnya.


Dalam kerja sama investasi antara negara, kata Adian menjelaskan, ada tiga pola yang dikenal berbagai negara yakni G to G, G to B dan B to B. Pola hubungan P (Parlemen) to B atau P to G sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah parlemen Dunia.

"Jika tindakan dan alibi itu dibenarkan oleh MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) melalui pemberian sanksi yang tidak sepadan, maka itu akan jadi preseden memalukan bagi DPR. Sebab, jika DPR bisa mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR maka yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan," papar Adian.

Adian mengatakan Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang digunakan Setya Novanto dan Fadli Zon sebagai alasan pertemuan dengan Trump bukanlah kewenangan DPR mencari investor, tapi membuat legislasi, bugdeting dan pengawasan yang ramah investasi terkait upaya mendukung politik luar negeri.

"Kewenangan terjauh pasal itu yang diberikan pada dewan adalah membicarakan peluang investasi melalui pertemuan parlemen dengan parlemen yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, yaitu BKSAP (Badan Kerja Sama antar Parlemen), bukan DPR dengan pengusaha," tukas Adian.

Adian menjelaskan wewenang, tugas, hak DPR, anggota serta pimpinan dijabarkan dalam UU No 17 tahun 2014. Pada Pasal 71 hingga 75 dijelaskan terkait wewenang dan tugas, Pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota, sementara secara khusus tugas pimpinan DPR dijelaskan pada Pasal 86.

"Dari 10 Bab dan 428 pasal di UU no 17 tahun 2014 tidak satupun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR," tukas Adian.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya