Berita

net

Politik

Alibi Setya Novanto dan Fadli Zon Justru Menguatkan Pelanggaran Konstitusi

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2015 | 15:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kehadiran pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon di kampanye kandidat capres Amerika Serikat Donald Trump dinilai bukan hanya pelanggaran etik.

"Ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya adalah bagian dari upaya menarik investor maka apa yang mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi terkait hak, kewenangan dan kewajiban DPR," ujar politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Dikatakan anggota Komisi II DPR ini, salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran tapi bukan pencari dan pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran seratus persen adalah hak dan kewajiban eksekutif dengan seluruh jajaran dan lembaga di bawahnya.


Dalam kerja sama investasi antara negara, kata Adian menjelaskan, ada tiga pola yang dikenal berbagai negara yakni G to G, G to B dan B to B. Pola hubungan P (Parlemen) to B atau P to G sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah parlemen Dunia.

"Jika tindakan dan alibi itu dibenarkan oleh MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) melalui pemberian sanksi yang tidak sepadan, maka itu akan jadi preseden memalukan bagi DPR. Sebab, jika DPR bisa mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR maka yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan," papar Adian.

Adian mengatakan Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang digunakan Setya Novanto dan Fadli Zon sebagai alasan pertemuan dengan Trump bukanlah kewenangan DPR mencari investor, tapi membuat legislasi, bugdeting dan pengawasan yang ramah investasi terkait upaya mendukung politik luar negeri.

"Kewenangan terjauh pasal itu yang diberikan pada dewan adalah membicarakan peluang investasi melalui pertemuan parlemen dengan parlemen yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, yaitu BKSAP (Badan Kerja Sama antar Parlemen), bukan DPR dengan pengusaha," tukas Adian.

Adian menjelaskan wewenang, tugas, hak DPR, anggota serta pimpinan dijabarkan dalam UU No 17 tahun 2014. Pada Pasal 71 hingga 75 dijelaskan terkait wewenang dan tugas, Pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota, sementara secara khusus tugas pimpinan DPR dijelaskan pada Pasal 86.

"Dari 10 Bab dan 428 pasal di UU no 17 tahun 2014 tidak satupun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR," tukas Adian.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya