nasaruddin umar/net
nasaruddin umar/net
FIKIH Kebhinnekaan (FK) memberikan pemihakan terhadap kaum lemah (mustdh'afin), tanpa memÂbedakan apapun agama dan etnik kelompok itu. Nabi dan para sahabatnya memberiÂkan banyak contoh dalam hal ini. Nabi bukan hanya melindungi dan memberikan hak-hak politik kepada umat non-muslim tetapi juga hak-hak sosial. Hak-hak sosial dimaksud antara lain, memberi hak-hak yang sama dengan umat Islam memanfaatkan fasilitas umum, seperti penggunaan jalan raya, akses mata air, pengobatan, bantuan sosial, mengunjungi mereka ketika sedang sakit, mengurus jenazah mereka, sampai kepada memandikan mayatnya, dan beberapa contoh kasus lainnya.
Dalam salahsatu riwayat disebutkan, Anas ibn Malik meriwayatkan ada seorang laki-laki yahudi sedang sakit keras lalu Nabi diberitahukan akan keadaan itu. Selanjutnya Nabi membesuknya dan duduk di samping pemuda itu. Nabi menawarkan seandainya pemuda itu berkenan untuk mengenal dan masuk agama Islam. Pemuda itu menatap ayahnya yang kebetulan ada di sampingnya. Ayahnya menyarankan agar anaknya mendengarÂkan seruan itu dengan mengatakan: Dengarkanlah apa yang disampaikan oleh Abul qasim (Nabi), lalu pemuda itu mengucapkan dua kalimat syahadat. (HR. Bukhari). Betapa mulianya perbuatan Nabi menengok orang sakit umat beragama lain dan berusaha membantu meringankan bebannya. Tradisi seperti ini diwariskan kepada para sahaÂbatnya dan tabi'in.
Contoh menarik lainnya ialah ketika paman Nabi Muhammad Saw meninggal, yaitu Abu Thalib, yang sampai akhir hayatnya belum menÂgucapkan syahadat, maka Nabi memerintahkan putranya, yaitu Ali ibn Abi Thalib, untuk mengurus jenazah ayahnya sampai pada penguburannya dengan baik. Pengalaman ini menjadi pelajaran buat kita semua bahwa mengurus mayat huÂkumnya wajib apapun agama mayat itu. Dalam kitab-kitab Fikih juga banyak disebutkan riwayat bahwa manakala ada mayat hanyut di sungai tidak ada yang mendamparkannya maka berdosa massal seluruh penghuni desa yang dilaluinya, karena mengurus jenazah apapun agama dan kepercayaannya wajib hukumnya, karena mayat itu hak Allah swt (al-mayyit haq Allah).
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25