Berita

Menteri Marwan akan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Endapkan Dana Desa di Bank

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2015 | 18:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para kepala daerah kembali diingatkan agar segara menyalurkan dana desa. Jangan sampai dana desa yang sudah ada di kas pemerintah kabupaten ataupun kota malah disimpan di bank.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan hal tersebut kepada pers (Jumat, 11/9) setelah mendengar informasi bahwa banyak bank yang memberikan penawaran menggiurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menyimpan dana desa yang belum disalurkan ke bank dengan berbagai imbalan.

Misalnya, puluhan miliar rupiah dana desa yang diperuntukkan bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, nangkring di kas daerah Pemerintah Kabupaten. Kondisi ini menarik minat pihak perbankan untuk bisa menyimpan dana tersebut di sana. Bahkan sejumlah iming-iming hadiah pun ditawarkan.


Diamnya dana ini dikarenakan masih banyak desa penerima belum mengajukan Rencana Anggaran Belanja. Realisasi pengucurannya per desa besarannya mencapai Rp 270 juta sampai Rp 300 juta. Saat ini di Tanjung Jabung Barat sebanyak Rp 31 miliar dana desa standby.

Bahkan ada beberapa bank yang menawarkan hadiah jika ingin meletakkan dana di sana. Mereka menjanjikan hadiah bawah tangan bisa dalam bentuk mobil.

"Kalau dana desa diendapkan di bank dan tidak segera dicairkan, kami akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah, salah satunya bisa berupa pengurangan DAK," ancam Menteri Marwan.

Kemendesa sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pencairan dana desa agar segera bisa digunakan masyarakat.

Selain menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk memangkas berbagai prosedur yang dianggap memberatkan, Kemendesa juga telah mengumpulkan seluruh kepala daerah dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa kemarin, Kamis (10/9). [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya