Berita

Politik

Tolak Laporan Kubu Ikhsan-Alin, Panwaslu Tangsel Ngawur

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2015 | 10:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kuasa hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra (Alin), Teddy Gusnaidi, menyebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan asal bunyi dan prematur dalam bersikap.

Statement ini dilontarkan, karena Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangsel, Muhamad Acep menyatakan, pihaknya takkan menindaklanjuti laporan paslon nomor urut satu itu, khususnya terkait kegiatan yang berlangsung pada 27-28 Agustus lalu.

"Acep lagi-lagi ngawur, karena aturan paling lama tujuh hari itu tidak ada di PKPU, tapi di UU No. 8 Tahun 2015. Tidak ada di PKPU yang mengatur soal itu," ujarnya sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Jumat (11/9).


Terlebih, lanjutnya, dalam undang-undang dinyatakan, bila laporan dapat disampaikan oleh peserta pilkada paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran.

"UU tidak menyebutkan, bahwa laporan dapat disampaikan ke Panwas Kabupaten/Kota oleh peserta pemilihan paling lama tujuh hari sejak tanggal kejadian pelanggaran pemilihan," tegasnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 ayat 4 UU No. 8/2015.

"Jadi statement prematur dan asal bunyi yang dikeluarkan tanpa kajian. Yang penting, asal lawan, asal tolak, asal bela," tandasnya.

Tim sukses Ikhsan-Alin, diketahui melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ke Panwaslu, kemarin (Kamis, 10/9).

Pertama, mengenai peluncuran Wifi Corner gratis di Taman Kota I, Serpong, Tangsel, Jumat (28/8). Kedua, acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat di Kota Tangsel, Kamis (27/8).

Terakhir, masih terpampangnya banner Walikota Airin dan Wakil Walikota Benyamin pada situs resmi Pemkot Tangsel saat masa kampnye. Dalam website tersebut pula, ada buku Airin berjudul "Menata Tangsel: Sudah, Sedang, dan akan Dilaksanakan" yang menjadi materi laporan.[ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya