Berita

Politik

Tolak Laporan Kubu Ikhsan-Alin, Panwaslu Tangsel Ngawur

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2015 | 10:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kuasa hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra (Alin), Teddy Gusnaidi, menyebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan asal bunyi dan prematur dalam bersikap.

Statement ini dilontarkan, karena Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangsel, Muhamad Acep menyatakan, pihaknya takkan menindaklanjuti laporan paslon nomor urut satu itu, khususnya terkait kegiatan yang berlangsung pada 27-28 Agustus lalu.

"Acep lagi-lagi ngawur, karena aturan paling lama tujuh hari itu tidak ada di PKPU, tapi di UU No. 8 Tahun 2015. Tidak ada di PKPU yang mengatur soal itu," ujarnya sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Jumat (11/9).


Terlebih, lanjutnya, dalam undang-undang dinyatakan, bila laporan dapat disampaikan oleh peserta pilkada paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran.

"UU tidak menyebutkan, bahwa laporan dapat disampaikan ke Panwas Kabupaten/Kota oleh peserta pemilihan paling lama tujuh hari sejak tanggal kejadian pelanggaran pemilihan," tegasnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 ayat 4 UU No. 8/2015.

"Jadi statement prematur dan asal bunyi yang dikeluarkan tanpa kajian. Yang penting, asal lawan, asal tolak, asal bela," tandasnya.

Tim sukses Ikhsan-Alin, diketahui melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ke Panwaslu, kemarin (Kamis, 10/9).

Pertama, mengenai peluncuran Wifi Corner gratis di Taman Kota I, Serpong, Tangsel, Jumat (28/8). Kedua, acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat di Kota Tangsel, Kamis (27/8).

Terakhir, masih terpampangnya banner Walikota Airin dan Wakil Walikota Benyamin pada situs resmi Pemkot Tangsel saat masa kampnye. Dalam website tersebut pula, ada buku Airin berjudul "Menata Tangsel: Sudah, Sedang, dan akan Dilaksanakan" yang menjadi materi laporan.[ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya