Kuasa hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra (Alin), Teddy Gusnaidi, menyebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan asal bunyi dan prematur dalam bersikap.
Statement ini dilontarkan, karena Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangsel, Muhamad Acep menyatakan, pihaknya takkan menindaklanjuti laporan paslon nomor urut satu itu, khususnya terkait kegiatan yang berlangsung pada 27-28 Agustus lalu.
"Acep lagi-lagi ngawur, karena aturan paling lama tujuh hari itu tidak ada di PKPU, tapi di UU No. 8 Tahun 2015. Tidak ada di PKPU yang mengatur soal itu," ujarnya sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Jumat (11/9).
Terlebih, lanjutnya, dalam undang-undang dinyatakan, bila laporan dapat disampaikan oleh peserta pilkada paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran.
"UU tidak menyebutkan, bahwa laporan dapat disampaikan ke Panwas Kabupaten/Kota oleh peserta pemilihan paling lama tujuh hari sejak tanggal kejadian pelanggaran pemilihan," tegasnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 ayat 4 UU No. 8/2015.
"Jadi statement prematur dan asal bunyi yang dikeluarkan tanpa kajian. Yang penting, asal lawan, asal tolak, asal bela," tandasnya.
Tim sukses Ikhsan-Alin, diketahui melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ke Panwaslu, kemarin (Kamis, 10/9).
Pertama, mengenai peluncuran Wifi Corner gratis di Taman Kota I, Serpong, Tangsel, Jumat (28/8). Kedua, acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat di Kota Tangsel, Kamis (27/8).
Terakhir, masih terpampangnya banner Walikota Airin dan Wakil Walikota Benyamin pada situs resmi Pemkot Tangsel saat masa kampnye. Dalam website tersebut pula, ada buku Airin berjudul "Menata Tangsel: Sudah, Sedang, dan akan Dilaksanakan" yang menjadi materi laporan.
[ian]